BPK Temukan Penyajian PYMHD PT Jakarta Utilitas Propertindo Belum Diyakini Kewajarannya senilai Rp8,2 M

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 15 Juli 2025 17:30 WIB
Ilustrasi - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) (Foto: Dok MI/Aswan)
Ilustrasi - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, menyatakan bahwa penatausahaan pendapatan yang masih harus diterima PT Jakarta Utilitas Propertindo yang merupakan anak usaha PT Jakarta Protertindo (Jakpro) kurang memadai.

Hal itu tertuang dalam hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan entitas anak Tahun Buku 2023 dengan nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tanggal 5 Juni 2024. 

BPK menjelaskan bahwa PT Jakpro menyajikan saldo Pendapatan yang Masih Harus Diterima (PYMHD) pada Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023 senilai Rp53.908.616.025,50, turun senilai Rp1.319.334.912,55 atau 2.39% dibandingkan saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp55.227.950.938,05. 

Saldo tersebut di antaranya merupakan saldo PYMHD pada PT Jakarta Utilitas Propertindo senilai Rp11.798.831.443,00. PT Jakarta Utilitas Propertindo mencatat akun PYMHD berdasarkan rekapitulasi pendapatan masing-masing unit usaha per tanggal 22 setiap bulannya. 

Rekapitulasi pendapatan masing-masing unit usaha tersebut ditandatangani oleh Assistant Manager Accounting & Tax dan AVP unit-unit terkait.

Pada bulan benkutnya, apabila wrvoice telah diterbitkan, maka Bagian Accounting & Tax akan membuat jurnal untuk menyesuaikan pencatatan pada akun PYMHD menjadi akun Piutang. 

Pedoman akuntansi PT Jakarta Utilitas Propertindo mendefinisikan PYMHD sebagai pendapatan tagihan yang timbul dari penjualan yang telah diakui dan pembayarannya akan diterima namun tagihan mvotce-nya belum diterbitkan.

Selain itu, berdasarkan SOP Nomor SOP-JUP-PAK-017, prosedur PYMHD yang dilakukan: Finance Unit memeriksa dan membuat rekapitulasi atas pendapatan di akhir bulan; Finance Unit membuat berita acara atas rekapitulass PYMHID yang ditanda tangani oleh Head Unit; Finance Unit melaporkan atas rekap dan berita acara yang sudah ditandatangani Head Unit ke Accounting Unit dan ke Finance HO; Accounting Unit memeriksa atas rekapitulasi dan benta acara tersebut setelah itu melakukan penginputan ERP sampai dengan posting; dan Penghapusan PY MHD diakui apabila sudah ada penyelesatan berupa pembayaran dari unit. 

Namun berdasarkan hasil pemenksaan atas penyajian saldo PYMHD, BPK menemukan permasalahan, yakni terdapat selisih atas saldo awal senilai Rp820.272.740,00 serta saldo pembentukan PYMHD yang tidak terselesaikan dalam satu tahun tidak dapat dijelaskan, dirinci dan tidak didukung dokumen yang memadai senilai Rp6.279.746.804,00.

Dan terdapat saldo PYMHD bernilai negatif atau bersaldo tidak normal senilai Rp1.135.712.816,00 

"Permasalahan tersebut mengakibatkan penyajian PYMHD pada laporan keuangan belum diyakini kewajarannya senilai Rp8.235.732.360,00 (Rp820.272.740,00 + Rp6.279.746.804,00 + Rp1.135.712.816,00)," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (15/7/2025).

Permasalahan tersebut disebabkan Assistant Manager Accounting & Tax tidak cermat dalam menatausahakan proses posting transaksi PYMD, Pendapatan dan Piutang serta tidak mendokumentasikan bukti-buktinya secara memadai dan Officer Accounting & Tax PT Jakarta Utilitas Propertindo dan staf masing-masing unit usaha tidak cermat dalam memverifikasi laporan rekapitulasi pendapatan. 

Atas permasalahan tersebut Direktur Utama PT Jakarta Utilitas Propertindo menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan selanjutnya akan memperbaiki pencatatan akun PYMHD. 

Adapun BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur PT Jakarta Utilitas Propertindo untuk merekonsiliasi PYMHD antara unit usaha dengan Departemen Accounting & Tax dan sclanjutnya melakukan penyesuaian pencatatan atas PYMHD yang tidak didukung rincian dan dokumen pendukung serta bersaldo tidak normal.

Topik:

BPK Jakpro PT Jakarta Propertindo Temuan BPK