BPK Temukan Penetapan Kebijakan OJK Tanpa Pendelegasian Wewenang: Dewan Komisioner hingga Deputi Lalai!


Jakarta, MI - Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (LKOJK) Tahun 2023 dengan nomor 16.a/LHP/XV/05/2024 tanggal 3 Mei 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa penetapan kebijakan strategis dan kebijakan operasional, serta pelaksanaan kegiatan operasional dilakukan tanpa pendelegasian wewenang.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP45/D.02/2017 (KEP 45/2017) tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan Operasional OJK diatur pendelegasian kewenangan pada beberapa bidang antara lain: Bidang Audit Internal, Manajemen Risiko, Pengendalian Kualitas dan Penanganan Anti Fraud; Bidang Pengawasan Perbankan Konvensional dan Syariah; Bidang Pengawasan Pasar Modal; Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank; Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen; Manajemen Strategis I dan I; dan Kantor Regional dan Kantor OJK.
Selanjutnya pada tahun 2023, terdapat perubahan organisasi OJK berdasarkan PDK tentang Organisasi OJK Nomor 1/PDK.02/2023 pada 31 Januari 2023, PDK Nomor 2/PDK.02/2023 pada 1 Maret 2023, PDK Nomor 5/PDK.02/2023 pada 9 Agustus 2023 dan PDK Nomor 8/PDK.02/2023 pada 31 Agustus 2023.
Beberapa perubahan organisasi dalam ketentuan tersebut adalah penambahan fungsi OJK yang semula menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan menjadi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan; memelihara stabilitas sistem keuangan secara aktif sesuai dengan kewenangannya; dan memberikan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat.
Lalu, Kepala Eksekutif Pasar Modal memiliki tambahan kewenangan berupa Pengawasan Keuangan Derivatif, Bursa Karbon, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Kemudian, perubahan Kepala Eksekutif Bidang IKNB menjadi tiga Kepala Eksekutif, yaitu: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembisyzan, Perusahaan Modal Ventura, Lembega Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnysz, dan Kepala Eksekutif Pengawas inovasi Teknologi Sektor Kewangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Dan penambehan kewenangan ADK yang membidangi Edukasi dam Perlindungan Konsumen yang semula tidak mempunyai kewenangan dalam pengawasan menjadi setingkat Kepaia Eksekutif yaitu menjadi Kepaia Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Dengan perubahan organisasi tersebut, OJK melakukan penataan organisasi Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal, Bidang Pengawasan Scktor IKNB, dan Bidang Perlindungan Konsumen, terutama untuk satuan kerja yang baru yakni perudahan Kepala Eksekutif Bidang IKNB menjadi tiga Kepala Eksekutif.
Yakni Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dena Pensiun merangkap anggota; Kepela Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Perubahan organisasi tersebut mencakup pemisahan tugas (segregation of duties) pengaturan, perizinan, dan pengawasan dalam struktur organisasi Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal, Bidang Pengawasan Sektor IKNB, dan Bidang Pelindungan Konsumen.
Berdasarkan PDK Nomor 1/PDK.02/2023 tentang Organisasi OUK, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK menciptapkan pengaturan aspek berikut bentuk masing-masing bidang dalam Surat Edaran Dewan Komisioner (SEDK): struktur organisasi, fungsi, dan tugas pokok satuan organisasi pada masing-masing bidang dan satuan kerja; uraian jabatan setiap satuan kerja dan/atau unit kerja di liagkungan OJK; kode naskah dinas setiap satuan kerja dan atau unit kerja di lingkungan OJK; pedoman penyusunan Standar Prosedur Operasional (SPO) di lingkungan OJK; prinsip pengorganisasian; dan perangkat organisasi lainnya.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pendelegasian wewenang setiap satuan kerja dan/atau unit kerja di lingkungan OJK yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK, Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, dan/atau Surat Edaran Dewan Komisioner OJK.
Ketentuan mengenai Pendelegasian Wewenang tersebut diatur pada PDK Nomor 2/PDK.02/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 1/PDK.02/2023 tentang Organisasi OJK.
Yakni Pendelegasian wewenang kebijakan strategis dan kebijakan operasional setiap satuan kerja dan/atau unit kerja di lingkungan OJK ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK dan pendelegasian wewenang kegiatan operasional setiap satuan kerja dan/atau unit kerja di lingkungan OJK ditetapkan oleh masing-masing ADK yang membidangi dalam Keputusan ADK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karboa dan Bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko telah membuat Keputusan Aaggota Dewan Komisioner (KADK) terkait pendelegasian wewenang sesuai PDK Nomor 2/PDK 02/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 2/PDK.02/2023 tentang Organisasi OJK.
KADK yang diterbitkan tersebut yakni KADK Nomor KEP-59D.04/2023 tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan Operasional di Lingkungan Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon dan Bidang Audit intenal dan KADK Nomor KEP-6/D.09/2023 tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan Operasional Bidang Audit Internal dan Managemen Risiko. Sedangkan pendelegasian wewenang tujuh bidang lainnya masih mengacu pada KADK Nomor KEP45/D.02/2017 tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan Operasional OJK.
Namun demikian, berdasarkan analisis atas surat naskah dinas dan peraturan, BPK menemukan beberapa permasalahan yakni belum terdapat pendelegesian wewenang kegiatan operasional berupa penerbitan surat instruksi tertulis dari Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Perbankan kepada Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta;
"Belum terdapat pendelegasian wewenang kegiatan operasional atas perubehan pengelompokan bank pada dokumen peda Sikius umum Risk Based Supervision (RBS), Surat Persetujuan atas Laporan Rutin, Surat Persetujuan Laporan Non Rutin, Surat Pembinaan atau Tindakan Pengawasan Lainnya dan Surat Penilaian Kemampuan dan Kepatutan berdasarkan kegiatan usaha yang disesuaikan dengan Modal Inti Bank dari Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Perbankan kepada Deputi Komisioner, Kepala Departemen, Direktur, dan Deputi Direktur di Bidang Perbankan," tulis hasil pemeriksaan itu sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (9/7/2025).
Lalu, belum terdapat pendelegasian wewenang produk hukum pada satuan kerja baru dari Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun; Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya; Kepala Eksekutif Pengawasan ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto kepada Deputi Komisioner, Kepala Departemen, Direktur, dan Deputi Direktur pada masing-masing bidang. KADK 2017 mengatur pendelegasian wewenang atas Bidang IKNB sesuai nomenklatur Bidang tersebut.
PDK Nomor 5/PDK 02/202) tentang Perubshan Kedua atas PDK Nomor 1/PDK.02/2023 tentang Organisasi OJK mengatur perubahan organisasi berupa penambahan satuan kerja baru dari Bidang IKNB.
"Belum ada perubahan pendelegasian wewenang atas perubahan somenklatur dan jenjang jabatan pada satuan kerja pada bidang yang baru," jelas BPK.
Terakhir, BPK menemukan masalah soal belum ada pendelegasian wewenang kegiatan operasional berupa pengenaan sanksi kepada perusahaan efek deerah dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon kepada Kepala OJK.
"Hal tersebut mengakibatkan penetapan kebijakan strategis dan operasional, serta pelaksanaan kegiatan operasional yang tidak didasarkan pendelegasian wewenang tidak memilik atas hak yang sah dan Laporan Keuangan OJK Tahun 2023 berpotensi tidak dapat dinilai kewajarannya," lanjut BPK.
Menurut BPK, hal tersebut disebabkan oleh Dewan Komisioner lalai dalam menetapkan pendelegasian wewenang kebijakan strategis dan kebijakan operasional sesuai PDK 2/2023 tentang Organisasi OJK.
"Anggota Dewan Komisioner (Ketua, Waka, KEP Perbenkan, KEP Perasuransian, KEP Lembaga Pembiayaan, KEP Inovasi Teknologi Digital, KEP EPK) kurang memperhatikan prinsip kehati-hatan (prudent) dan lalai dalam menciptapkan pendelegasian wewenang kegiatan operasional sesuai PDK 2/2023 tentang Organisasi OJK; KEP Perbankan kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja Deputi Komisioner Pengawas Bank; dan Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta lalai dalam menerbitkan instruksi tertulis yang melampaui kewenangannya," beber BPK.
Atas hal tersebut, OJK memberikan tanggapan bakwa OJK akan menata dan merapikan kembali ketentuan pendelegasian wewenang agar lebih mudah terbaca bagi pengguna.
Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisioner agar menetapkan pendelegasian wewenang di bidang kebijakan stretegis dan kebijakan operasional dan menetapkan kebijakan penetapan sanksi atas kelalaian penerbitan instruksi tertulis yang melampaui kewenangan.
Tak hanya itu, BPK juga merekomendasikan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK agar memerintahkan Wakil Ketua OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LIK Lainnya, Kepela Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Kepala Eksekwtf Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen untuk meningkatkan prinsip kehatihatian (prudent) dan selanjutnya menciptakan pendelegasian wewenang pada masing-mesing biaeng termasuk dan tidak terbetas peda pendelegasian wewenang instruksi tertulis sesuai kewenangan;
Serta memerintahkan KEP Perbankan meningkatkan pengawasan dan pengendalian alas kinerja Deputi Komisioner Pengawas Bank: dan memberikan sanksi sesuai dengan ketijskan Dewan Komisioner tentang penctapan senksi kepada Deputi Kominoner Peagawas Bank Swasta yang menerbditkan instruksi tertulis metampeul kewenangannya.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi dan meminta tanggapan kepada Kepala Bagian Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dody Ardiansyah saol apakah semua temuan BPK di tahun itu sudah ditindak lanjuti? Sayannya, hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Dody belum memberikan respons.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK OJK Temuan BPK Otoritas Jasa Keuangan Badan Pemeriksan KeuanganBerita Sebelumnya
Anies Baswedan Hadiri Sidang Pembacaan Nota Pembelaan Tom Lembong
Berita Selanjutnya
Jaksa Azam Sebut Uang Hasil Pemerasan Rp 8 Miliar Sebagai Rezeki ke Istrinya
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
17 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
20 jam yang lalu