OJK Minta Perusahaan Asuransi Pastikan Nasabah Dapat Kepastian Pertanggungan
Jakarta, MI - Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila mengatakan pelaku industri asuransi perlu memastikan nasabah mendapatkan pendampingan di setiap risiko yang dihadapi di sepanjang hidupnya.
“Dengan perkembangan teknologi digital, setiap saat nasabah seharusnya bisa berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan kita untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan kepastian mengenai pertanggungan dan layanan kepada mereka,” kata Iwan dalam Indonesia Financial Sector Outlook 2024 di Jakarta, Jumat (24/11).
Perusahaan asuransi juga perlu memanfaatkan perkembangan teknologi digital tidak hanya untuk mengefisiensikan layanan tapi juga untuk proses bisnis yang lain, dengan memanfaatkan kecerdasan buatan dan analisis big data.
“Sekarang ini yang terjadi pengembangan dilakukan untuk mengefisiensikan kegiatan operasional. Ke depan dalam melakukan kegiatan yang lain, seperti penyelesaian klaim, ini seharusnya juga bisa memanfaatkan AI,” katanya.
Selain itu, untuk dapat terus berkembang, menurutnya pelaku industri asuransi perlu terus melakukan inovasi produk.
“Kita harus mulai menggali kebutuhan nasabah dengan menyiapkan produk-produk yang inovatif tetapi tetap bisa dalam kerangka memitigasi risiko yang terjadi kalau kondisi perekonomian terus berfluktuasi ke depan,” kata Iwan.
Untuk mendukung pengembangan sektor asuransi, OJK telah meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan industri asuransi 2023-3037.
Pada fase pertama peta jalan, OJK ajan berfokus untuk mengembalikan kepercayaan publik pada industri asuransi.
“Kita juga terus memperkuat 3 layer pengawasan industri perasuransian,mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) industri asuransi, dan memperkuat perlindungan konsumen,” katanya.(ant/Ran)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Azmi Syahputra: Judi Online Harus Disikat Habis, Jangan Pernah Berikan Keleluasan Sedikitpun
22 Juli 2024 01:29 WIB
Terseret Korupsi Penerbitan Jaminan SKBDN, Askrindo Bikin Negara Rugi Rp 170 Miliar
19 Juli 2024 20:20 WIB
Kejaksaan Jebloskan 4 Tersangka Korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia ke Tahanan
19 Juli 2024 13:41 WIB
Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) Desak KPK Lekas Ungkap Dugaan Korupsi PT Askrida Rp 4,4 Triliun
19 Juli 2024 07:56 WIB
DPR Sentil OJK, Minta Tinjau Ulang Rencana Kebijakan Asuransi Wajib Kendaraan
18 Juli 2024 15:32 WIB
Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Askrida Rp 4,4 Triliun? Kapan Disidik KPK?
18 Juli 2024 10:08 WIB
Pemerintah Wajibkan Semua Kendaraan Bermotor Ikut Asuransi Mulai 2025
18 Juli 2024 09:48 WIB