Otorita IKN Mau Terbitkan Obligasi, Kurang Dana?
Jakarta, MI - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berencana menerbitkan obligasi, tetapi peraturan untuk penerbitan masih perlu dibuat secara rinci.
"Tapi untuk besarnya (nilai obligasi dan imbal hasil), mekanismenya, dan hal detail lainnya tentu harus kita rumuskan peraturan peraturannya," Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, dalam Konferensi Pers perkembangan Investasi di IKN secara daring, Jumat (15/12).
Agung mengungkapkan, saat ini pihaknya belum menyusun peraturan penerbitan obligasi tersebut. Lantaran pihaknya tengah fokus mempersiapkan Peraturan Presiden yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
"(Peraturan turunannya) belum disusun. Sekarang ini kita lagi fokus menyiapkan perpresnya, revisi dari hasil revisi UU (Nomor 3/2022)," ujarnya.
Lebih lanjut Agung menegaskan, sebagaimana komitmen Pemerintah, bahwa anggaran pembangunan IKN menggunakan anggaran dari APBN sebesar 20 persen, dan 80 persen menggunakan skema KPBU dan investasi.
"Jadi bukan berarti kekurangan dana. Tapi itu bagian dari potensinya," tegas Agung.
Agung menyatakan bahwa penerbitan obligasi Badan Otorita IKN tidak akan dilakukan dalam waktu dekat karena regulasi turunannya belum ada dan obligasi tersebut belum memenuhi persyaratan untuk Badan Otorita. (Ran)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
PUPR Pastikan Kantor dan Istana Presiden di IKN Bisa Digunakan Sebelum HUT RI
26 Juli 2024 20:17 WIB
Legislator Komisi II Minta Moeldoko Tak Perlu Dorong Keppres IKN, Ini Sebabnya
25 Juli 2024 14:20 WIB
Balada PDNS Tak Kunjung Henti, Sudah Diretas, Dicuri Datanya, Kini di Kambing Hitamkan Bolotnya IKN
25 Juli 2024 02:04 WIB