Sidang PKPU: Waskita Minta Pengajuan Bukti Tertulis di Tunda Minggu Depan
![Zefry Andalas](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Sidang PKPU: Waskita Minta Pengajuan Bukti Tertulis di Tunda Minggu Depan Proses penyerahan bukti tambahan tertulis kepada hakim dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di Jakarta, (23/1). (Foto:MI/Zefry)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/f0efe014-0626-4713-b13b-1ec3e4ec38dc.jpg)
Jakarta, MI – Sidang lanjutan penyerahan bukti tambahan terhadap kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bukaka Utama dan PT Nugroho Abadi Konstruksindo (NAK) telah dilaksanakan, Selasa (23/1), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, melalui kuasa hukumnya, pihak Bukaka telah menyerahkan bukti tertulis tambahan kepada majelis hakim dan diterima. Pihak Bukaka berharap, dalam minggu ini pihak termohon (Waskita) mampu memberikan bukti tertulis juga di persidangan.
Bukaka Utama adalah vendor dari salah satu proyek pembangunan jalan tol Jakarta - Cikampek II (elevated), yang meminta pihak Waskita melakukan pembayaran hutang sebesar Rp 136,87 miliar. Namun, prosesnya masih menunggu hasil dari sidang PKPU tersebut.
“Kami si berharapnya minggu ini, minggu ini termohon mengajukan bukti tertulis, tapi fakta persidangan mereka minta minggu depan,” ungkap Ichsan kuasa hukum Bukaka kepada wartawan monitorindonesia.com usai sidang.
Saat ini, kondisi internal Waskita tengah mengalami financial distress disebabkan banyaknya tagihan hutang dari beberapa vendor lain seperti PT Nugroho Abadi Konstruksindo sebesar Rp 5,97 miliar, PT Recta Nanggala Abadi sebesar Rp 613,41 juta. Ironisnya, status Waskita saat ini sedang suspend di Bursa Efek Indonesia (BEI) bahkan terancam delisting.
Direktur Eksekutif Institute For Development Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, mengatakan sangat sulit untuk BUMN Waskita ini pulih. “Potensi BUMN ini selamat cukup berat, makanya harus di merger dan sebagainya,” ucapnya (19/1).
Perihal kondisi tersebut, pihak Waskita dan kuasa hukumnya tidak berkenan memberikan pernyataan ketika diwawancarai oleh wartawan monitorindonesia.com. Pihaknya justru menyuruh untuk mengirim detail pertanyaan wartawan melalui email [email protected]. Setelah dikirim, ternyata email tersebut tidak aktif (alamat tidak dapat ditemukan).
"Maaf ya mas, setelah ini kami ada agenda meeting. Kirim aja pertanyaanya ke email [email protected]," kata pihak Waskita.
Berdasarkan keputusan hakim, persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (30/1), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Kasus Alex Denni Tak Menutup Kemungkinan Terjadi di Instansi Lain! Meski Cacat Hukum, Punya Jabatan Mentereng Alex Denni saat menjabat sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB (kiri) dan saat siap-siap dijebloskan ke penjara (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/alex-denni-10.webp)
Kasus Alex Denni Tak Menutup Kemungkinan Terjadi di Instansi Lain! Meski Cacat Hukum, Punya Jabatan Mentereng
25 Juli 2024 13:44 WIB
![Legislator Komisi VI Pertanyakan Alasan Erick Thohir Tunjuk Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief Jadi Komisaris PT PLN Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/i-nyoman-parta-1.webp)
Legislator Komisi VI Pertanyakan Alasan Erick Thohir Tunjuk Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief Jadi Komisaris PT PLN
24 Juli 2024 11:25 WIB
![Bisa-bisanya Alex Denni Berstatus DPO jadi Anak Buah Menteri BUMN Erick Thohir! Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) dalam acara pelantikan Deputi SDM dan Staf Ahli bidang Implementasi Kebijakan Strategis Kementerian BUMN di Jakarta, Selasa (3/3/2020). (Foto: Dokumentasi Kementerian BUMN)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/menteri-bumn-erick-thohir-tengah-dalam-acara-pelantikan-deputi-sdm-dan-staf-ahli-bidang-implementasi-kebijakan-strategis-kementerian-bumn-di-jakarta-selasa-332020-foto-dokumentasi-kementerian-bumn.webp)
Bisa-bisanya Alex Denni Berstatus DPO jadi Anak Buah Menteri BUMN Erick Thohir!
22 Juli 2024 12:48 WIB
![Deret Jabatan Strategis Alex Denni selama 11 Tahun Buron, Di BNI hingga Bank Mandiri! Alex Denni mengenakan kaos kuning saat diamankan pihak Kejaksaan (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/alex-denni-6.webp)
Deret Jabatan Strategis Alex Denni selama 11 Tahun Buron, Di BNI hingga Bank Mandiri!
22 Juli 2024 06:03 WIB