Wika Gedung Digugat 4 Perkara ke PN Jakpus, Apa Saja?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Oktober 2025 2 jam yang lalu
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) (Foto: Istimewa)
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), anak usaha Wijaya Karya kini digugat sejumlah perkara ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (7/10/2025) lalu. 

Setidaknya ada empat perkara tersebut digugat dari pihak yang berbeda. "Bahwa terdapat pendaftaran 4 perkara pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan masing-masing nomor register," tulis Manajemen WEGE dikutip Monitorindonesia.com dari Keterbukaan Informasi, Minggu (12/10/2025).

4 perkara tersebut adalah:

1. Gugatan dengan nomor register 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pihak Pemohon PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia.

2. Gugatan dengan nomor register 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pihak Pemohon PT Mitra Selaras Hutama Energi dan CV Sinar Abadi Mandiri.

3. Gugatan dengan nomor 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pihak Pemohon PT Dikara Guna Raksa sebagai pihak pemohon. 

4. Gugatan nomor register 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pihak Pemohon PT Sirius Digital Solusindo.

Hingga kini, Manajemen WEGE mengaku belum menerima informasi gugatan tersebut atau relaas dari PN Jakpus hingga saat ini. Perseroan juga memastikan kejadian ini tidak berdampak pada operasional WEGE.

"Sampai dengan surat ini dibuat, Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan apabila menerima relaas dimaksud, Perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan, sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai," demikian keterangan manajemen WEGE.

Topik:

PT Wijaya Karya Bangunan Gedung WEGE PT Wijaya Karya BUMN