Nah Lho! Di UU BUMN Baru, Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (Foto: Dok MI)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ada yang menarik nih di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)!

Adalah pasal mengenai kerugian BUMN. Bahwa dalam Pasal 4 B UU 16/2025 disebutkan kerugian BUMN merupakan kerugian BUMN itu sendiri. Artinya, kerugian BUMN bukanlah kerugian negara. Begitu juga dengan keuntungan, setiap keuntungan BUMN adalah keuntungan BUMN itu sendiri.

Bahwa Pasal 4B berbunyi: Keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian pada BUMN.

Pada bagian penjelasan, ditegaskan bahwa kerugian BUMN bukan bagian dari kerugian negara. Alasannya, setiap keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul itu dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan operasional BUMN.

"Dalam ketentuan ayat ini, modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN. Setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN, sehingga bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara. Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/atau operasional BUMN bersangkutan," bunyi penjelasan itu.

Pasal ini mengacu pada Pasal 2 di situ tertulis tentang tujuan pendirian BUMN. Salah satunya pada ayat 1 adalah memperoleh keuntungan.

Berikut bunyi Pasal 2:

(1) Tujuan pendirian BUMN adalah:

a. memperoleh keuntungan;
b. memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
c. menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
d. melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat;
e. sebagai Persero, menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi;
f. sebagai Perum, menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak dan untuk kebutuhan strategis; dan

g. membangun industri strategis yang berbasis riset, inovasi, dan teknologi yang bersinergi dengan negara lain.

(2) Kegiatan BUMN harus sesuai dengan tujuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

(3) Negara Republik Indonesia memiliki saham 1% (satu persen) pada BUMN yang merupakan saham seri A Dwiwarna melalui kepala BP BUMN dan 99% (sembilan puluh sembilan persen) pada BUMN yang merupakan saham seri B melalui Badan.

Topik:

BUMN UU BUMN Kerugian Negara Kerugian BUMN