Harga Tiket Pesawat Garuda, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Mentari dan Wings Abadi Tak Masuk Akal, KPPU Bertindak!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Maret 2024 16:31 WIB
Sayap pesawat Garuda Indonesisa (Foto: MI/Aswan)
Sayap pesawat Garuda Indonesisa (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menerima laporan masyarakat tentang tujuh maskapai yang dianggap menaikkan harga tiket pesawat secara tidak masuk akal menjelang Lebaran tahun ini. 

Adalah Garuda Indonesia (Persero) Tbk; PT Citilink Indonesia; PT Sriwijaya Air; PT Nam Air; PT Batik Air; PT Lion Mentari; dan PT Wings Abadi. 

Atas hal itu, KPPU meminta ketujuh maskapai yang terlibat dalam kasus Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket) untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang masuk akal. 

KPPU juga meminta maskapai untuk memberi tahu KPPU sebelum menaikkan harga tiket konsumen.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyatakan bahwa dalam kasus Kartel Tiket yang diputuskan KPPU pada 23 Juni 2020, para terlapor secara kolektif hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi dan tidak membuka penjualan tiket subclass dengan harga rendah.

"Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah," katanya alam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (16/3/2024).

Menurut Fanshurullah, cara lain yang digunakan oleh maskapai untuk mengontrol harga tiket adalah dengan membatalkan beberapa penerbangan ekonomi, sehingga hanya maskapai bisnis yang memiliki harga yang tidak diatur oleh pemerintah.

"Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute maskapai ke Kementerian Perhubungan," tegas Fanshurullah.

Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama membantu menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi pada saat low season terjadi. 

Kesamaan perilaku para terlapor ini menurutnya sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95% dari para terlapor secara keseluruhan.

"Merujuk pada beberapa pemberitaan media tentang temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket oleh tiga maskapai yang melebihi tarif batas atas, KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut dalam waktu dekat," tandasnya.