Buntut Korupsi Timah Rp 271 T, Lima Smelter Timah Babel PHK Ribuan Pakerja

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 1 Mei 2024 14:49 WIB
Alat berat PT RBT yang disita Kejagung (Foto: Dok MI/Kejagung)
Alat berat PT RBT yang disita Kejagung (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI - Buntut kasus dugaan korupsi timah Rp 271 triliun, lima perusahaan pengelola smelter timah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.000-an orang pekerjanya.

Hal ini dilakukan usai smelter tersebut dilakukan penyitaan Kejaksaan Agung (Kejagung). "Data pekerja yang kena PHK di lima smelter ini belum valid, namun diperkirakan sudah lebih seribuan pekerja yang telah diberhentikan oleh perusahaan," kata Pj Gubernur Babel Syafrizal ZA di Pangkalpinang, Rabu (1/5/2024).

Menurut Syafrizal, pekerja yang kena PHK itu berasal dari internal smelter sebanyak 500 orang, serta IUP smelter/sopir pengangkut hasil tambang  sekitar 500 orang. 

"PHK pekerja di internal smelter sebanyak 500 orang dan pekerja sektor IUP, sopir serta pekerja sektor lainnya juga sekitar 500 orang yang diberhentikan, karena tidak beroperasinya perusahaan selama proses hukum berjalan," lanutnya. 

Syafrizal menegaskan Dinas Tenaga Kerja Babel masih melakukan pendataan para pekerja yang diberhentikan imbas kasus korupsi tata niaga timah, untuk memperoleh data yang valid.  

"Namun diperkirakan sudah 1.000 pekerja yang di-PHK karena smelter tersebut tidak beroperasi dampak dari penyitaan aset smelter yang dilakukan Kejagung beberapa waktu lalu," beber Syafrizal.

Diberitakan, Tim Direktorat Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset perusahaan dari lima smelter berupa 53 unit ekskavator dan 2 unit buldoser dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga pertimahan di Babel. 

Lima smelter yang sudah disita oleh Kejagung yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN) dan PT Refined Bangka Tin (RBT). 

"Hal ini dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya, namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Kejagung bersama Kementerian BUMN segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik di Babel, sehingga berdampak pada pemutusan hubungan kerja ribuan karyawannya.  

Ia mengatakan dalam pengelolaan aset di lima smelter sitaan ini, Kejagung tidak hanya berkoordinasi dengan Kementerian BUMN tetapi juga dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), karena pengelolaan smelter, kerugian negara dan aspek hukum. 

"Mudah-mudahan prosedur pengelolaan aset sitaan smelter ini cepat selesai. Jangan sampai merugikan masyarakat pekerja di usaha ini," katanya.