Mendag Zulhas-Satgas Pengawasan Barang Tertentu Ungkap Barang Impor Ilegal senilai Rp 46,18 Miliar, Asalnya dari Sini!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Mendag Zulhas (Foto: Dok MI)
Mendag Zulhas (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu membongkar barang impor diduga ilegal senilai Rp 46,18 miliar.

Adapun temuan barang impor ilegal yang berasal dari Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan yang terdiri dari produk elektronik seperti handphone dan laptop, pakaian bekas, sepatu dan gulungan kain.

"Dari hasil penindakan tersebut, keseluruhan perkiraan nilai barang yakni sebesar Rp 46.188.205.400, keseluruhan barang yang disampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut pengawasan Satgas telah melakukan pengamanan terhadap barang yang diduga barang ilegal," beber Zulhas saat melakukan pemeriksaan hasil sitaan barang-barang impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Selasa (6/8/2024).

Mendag Zulhas

Dalam kesemlatan itu Zulhas bersama anggota Satgas Impor Ilegal melalukan pemeriksaan terhadap truk yang berisi gulungan kain hasil sitaan Satgas.

"Kalau barang yang sudah lama nggak laku lagi jadi waste kan, nah ini dia nih. Jadi bekas tuh bukan berarti yang sudah dipakai lama. Waste itu yang sudah lama nggak laku," kata Zulhas.

Zulhas juga sempat menuju tempat barang-barang sitaan lain yang terdiri dari produk elektronik seperti handphone, laptop, mesin foto copy, hingga PlayStation (PS).