PPN 12% Beratkan Pembeli


Tangerang, MI - Kebijakan pemerintah yang akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan memberatkan pembeli atau konsumen.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap berjalan sesuai mandat Undang-Undang (UU). Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 14 November 2024.
"Berat dong, siapa yang berat? Iya pembeli," kata Ketua Umum Asosiasi Pengurus Ritel Indonenesia (Aprindo) Solihin, di Tangerang, Minggu (17/11/2024).
PPN memang naik 1 persen dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun, kata dia, jika dihitung 1 per 12, menurut dia, hal itu tetap akan memberatkan pembeli." Naiknya 1 per 12, yang menanggung adalah pembeli pada umumnya," jelasnya.
Aprindo soal kebijakan pemerintah ini, Solihin tidak mau menjawab. Begitu juga dengan langkah yang akan diambil Aprindo terkait PPN yang memberatkan konsumen ini.
Pun, Solihin mengatakan perekonomian saat ini sedang tidak baik-baik saja. Bisnis ritel saat ini, kata dia, dihadapkan dengan berbagai tantangan, salah satunya pergeseran orientasi pada konsumen.
Menurutnya, orientasi konsumen saat ini mengarah pada produk dengan harga yang lebih murah, ukuran yang lebih kecil. Konsumen cenderung memilih produk yang lebih murah dalam satu kategori produk dari beberapa merek.
Dia mencontohkan, seperti air minum mineral dengan berbagai merek, yang dalam satu kategori merek terdapat perbedaan harga. "Harganya di bawah 10 persen itu yang lebih laku, 28 persen orang mengambilnya," kata Solihin.
Menurutnya, konsumen yang loyal sudah mulai bergeser, yang tadinya lebih banyak membeli dengan ukuran yang besar, kini dengan ukuran yang lebih kecil.
Kondisi seperti inilah, ujar dia, yang dihadapi peritel dengan menyiapkan kebutuhan kebutuhan konsumen. "Salah satu strateginya adalah menyesuaikan selera konsumen yang berubah orientasi. Tapi Fungsi dan manfaatnya sama," tandasnya.
Topik:
Aprindo PPN VAT Pajak Pertambahan Nilai