Tekan Dampak Kenaikan PPN, Celios: Upah Minimum Harus Naik 10 Persen di 2025

![Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/direktur-center-of-economics-and-law-studies-celios-bhima-yudhistira.webp)
Jakarta, MI - Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengimbau pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis guna meredam dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Bhima menekankan pentingnya perbaikan standar upah minimum dan pemberian insentif fiskal kepada industri manufaktur. Langkah ini diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan stabilitas konsumsi rumah tangga
“Dari sisi konsumsi rumah tangga ini kan disumbang oleh upah minimum yang terlalu rendah dalam beberapa tahun terakhir, terutama usai UU Cipta Kerja. Jadi, kami sarankan untuk upah 2025 ini naiknya minimal 10 persen ke atas untuk menunjang daya beli kelas pekerja dan masyarakat rentan,” ujar Bhima di Jakarta, Selasa (19/11/24).
Lanjut dia, formulasi upah minimum harus lebih baik dari sebelumnya.
Guna menjaga tingkat serapan tenaga kerja, pemerintah disarankan untuk memberikan insentif fiskal yang lebih tepat sasaran. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif pajak ke sektor hilirisasi tambang. Menurut Bhima, kini waktunya pemerintah memberikan insentif ke sektor manufaktur.
Bhima menambahkan, “Sekarang digeser saja ke industri yang sifatnya padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki. Apalagi beberapa perusahaan tekstil terancam bangkrut.”
Pemerintah diminta harus tegas mengendalikan impor barang jadi yang membanjiri pasar lokal, terutama UMKM.
Namun, Bhima berpendapat untuk mencegah risiko pada sektor ketenagakerjaan dari kenaikan tarif PPN adalah dengan membatalkan wacana PPN 12 persen.
“Dampak dari penurunan daya beli yang kemudian berpengaruh ke omzet pengusaha, lalu pengurangan eksisting tenaga kerja atau PHK maupun rekrutmen tenaga kerja baru yang menurun, ini harus diantisipasi segera. Salah satunya segera terbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan tarif kenaikan PPN 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025,” tuturnya.
Topik:
ppn-naik-12-persen uu-cipta-kerja industri-manufaktur bhima-yudhistira