Pemerintah akan Tinjau Ulang 1.545 Komoditas yang Kena Aturan DHE SDA

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 1 Maret 2025 07:59 WIB
Pemerintah akan Mengkaji dan Mengevaluasi 1.545 Komoditas yang Dikenakan Aturan DHE SDA (Foto: Ist)
Pemerintah akan Mengkaji dan Mengevaluasi 1.545 Komoditas yang Dikenakan Aturan DHE SDA (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah akan mengkaji dan mengevaluasi 1.545 komoditas yang saat ini diwajibkan menyetor Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Evaluasi ini dilakukan setelah aturan peningkatan kewajiban DHE SDA menjadi 100% mulai diterapkan selama satu tahun, efektif per Sabtu (1/3/2025).

Sekretaris Kementerian Perekonomian Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa kajian ini bertujuan menentukan apakah suatu komoditas tetap masuk dalam kewajiban DHE SDA atau justru dikeluarkan dari daftar regulasi tersebut.

"Sambil besok kita mulai implementasi yang baru, kita akan memulai kaji dan evaluasi komoditas apa saja yang nanti akan kita pertimbangkan apakah tetap masuk di dalam kewajiban DHE atau kita keluarkan dari kewajiban DHE," kata Susiwijono dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, Jumat (28/2/2025).

Dia menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan karena Kemenko Perekonomian menerima surat dari kementerian dan asosiasi terkait yang mengusulkan untuk mengkaji kembali daftar jenis barang yang memiliki kewajiban DHE SDA.

"Khususnya untuk beberapa yang dianggap sudah di posisi hilir kalau Kementerian Perindustrian menyampaikan atau yang dianggap memang bukan dari sumber daya alam," ungkapnya.

Susiwijono menegaskan bahwa kebijakan DHE SDA 100% selama 12 bulan yang berlaku saat ini tetap dikenakan kepada 1.545 komoditas yang termaktub dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.04/2025 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.

Secara umum, beleid tersebut tidak memiliki banyak perubahan dengan ketentuan sebelumnya karena jumlah komoditas yang dikenakan DHE SDA tetap sama. Namun, KMK No. 2/KM.04/2025 mengidentifikasi perbedaan komoditas yang masuk dalam minyak dan gas bumi dan selain itu.

"Kemarin kita pisahkan antara yang migas dan non-migas karena memang ada kebutuhan di perlakuan sistemnya," ucapnya.

Sebanyak 56 pos tarif untuk minyak dan gas bumi, 153 pos tarif untuk sektor pertambangan non-migas, 567 untuk perkebunan, 263 untuk kehutanan, dan 506 untuk perikanan termasuk dalam daftar komoditas yang wajib memenuhi ketentuan Ekspor DHE SDA.

Pemerintah akan mulai menerapkan kewajiban untuk memasukkan dan menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebesar 100% paling singkat satu tahun yang berlaku sejak 1 Maret 2025.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Beleid itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (17/2/2025).

"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan 100% dalam sistem keuangan Indonesia selama paling singkat 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA," sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Selasa (26/2/2025).

Topik:

dhe-sda kebijakan-dhe-sda