Restitusi Pajak RI Disorot AS: Lambat, Rumit dan jadi Keluhan Investor

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 April 2025 14:06 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengungkapkan kekhawatirannya terhadap hambatan dalam proses pengembalian kelebihan pajak impor di Indonesia. 

Dalam laporan resmi terbaru, 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, USTR menyampaikan bahwa para pemangku kepentingan semakin cemas dengan lambatnya prosedur klaim restitusi pajak yang dapat memakan waktu bertahun-tahun.

Dalam dokumen yang diterbitkan oleh USTR, dijelaskan bahwa pengembalian pajak penghasilan yang telah dibayar di muka selama impor, sebuah mekanisme penting untuk menjaga keadilan perdagangan internasional, seringkali menghadapi birokrasi yang mempersulit proses pengembalian dana. 

"Para pemangku kepentingan telah mengemukakan kekhawatiran bahwa proses klaim pengembalian kelebihan pajak penghasilan prabayar pada saat impor dapat menghabiskan waktu bertahun-tahun dan upaya besar," sebagaimana termaktub dalam dokumen tersebut, dikutip Selasa (22/4/2025).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan bahwa restitusi pajak menjadi salah satu potensi keluhan yang muncul dari USTR terhadap Indonesia. 

Meski demikian, Bendahara Negara menyampaikan, sistem perpajakan Coretax yang mulai membaik akan mempercepat proses pemeriksaan, keberatan, dan termasuk validasi dari instansi melalui layanan. 

Sehingga, lanjutnya, hal tersebut membuat dokumentasi menjadi lebih mudah dan proses termasuk restitusi pajak menjadi jauh lebih cepat. 

"Untuk restitusi, kami melakukan secara jauh lebih cepat untuk yang orang pribadi di bawah Rp100 juta sama sekali tidak ada pemeriksaan. Untuk yang lainnya, dengan adanya Coretax kita jauh bisa melakukan pengembalian lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai [PPN] secara otomatis. Ini akan sangat mempengaruhi dari sisi cash flow perusahaan,” tutur Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden, Selasa (8/4/2025). 

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga sudah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pajak. 

Beleid yang mulai berlaku pada 9 Mei 2023 tersebut mengatur penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi hanya 15 hari kerja saja.

Topik:

restitusi-pajak indonesia amerika-serikat