Majelis PBB Akan Gelar Sidang Darurat, Bahas Gencatan Senjata di Gaza
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Majelis PBB Akan Gelar Sidang Darurat, Bahas Gencatan Senjata di Gaza Ilustrasi Sidang Majelis Umum PBB. [foto: Associated Press]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/73e2ecc4-7904-4a98-9f41-58bfdce5df01.jpg)
Jakarta, MI - Majelis Umum PBB menggelar sidang darurat pada Selasa (12/12) pukul 15.00 waktu New York atau Rabu (13/12) dini hari WIB.
Hal itu dilakukan, guna membahas rancangan resolusi yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan di Gaza.
Berdasarkan draf resolusi yang dirilis PBB dalam situs webnya, resolusi yang diusulkan oleh 22 negara Liga Arab itu, menyerukan perlindungan warga sipil Palestina dan Israel berdasarkan hukuman internasional.
Rancangan resolusi itu juga menuntut, semua pihak mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil.
Draft resolusi itu juga menuntut pembebasan segera, dan tanpa syarat seluruh sandera da jaminan akses kemanusiaan.
Resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Jalur Gaza, sebelumnya gagal diadopsi oleh Dewan Keamanan PBB setelah diveto Amerika Serikat pekan lalu.
Wakil Duta Besar AS untuk PBB Robert Wood berpendapat, bahwa resolusi itu tidak berimbang dan mengkritik karena Dewan Keamanan gagal, mengutuk serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Dia juga menilai gencatan senjata di Gaza, hanya akan menciptakan benih perang berikutnya sekaligus menguntungkan Hamas untuk terus memerintah Gaza.
Pada 27 Oktober 2023, Majelis Umum PBB telah mengesahkan sebuah resolusi, yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza.
Resolusi tersebut menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera, bertahan lama, dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan.
Namun, resolusi yang diadopsi setelah mendapat 120 suara mendukung itu, tak dilaksanakan oleh Israel.
Majelis Umum tidak memiliki sistem veto, dan meskipun tidak mengikat, namun resolusi Majelis Umum tetap memiliki bobot politik.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Fraksi PKS: Tidak Ada Alasan Lagi Bagi PBB untuk Tidak Menindak Israel Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ketua-fraksi-partai-keadilan-sejahtera-pks-dpr-ri-jazuli-juwaini-foto-midhanis.webp)
Fraksi PKS: Tidak Ada Alasan Lagi Bagi PBB untuk Tidak Menindak Israel
22 Juli 2024 14:15 WIB
![Kutuk Serangan Israel di Zona Kemanusiaan Gaza, PBB: Perang Harus Diakhiri! Suasana rapat PBB (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/suasana-rapat-pbb.webp)
Kutuk Serangan Israel di Zona Kemanusiaan Gaza, PBB: Perang Harus Diakhiri!
15 Juli 2024 12:34 WIB
![Pembebasan 100 Persen PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp 2 Miliar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2023) (Foto: Dok MI/Ant)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kepala-badan-pendapatan-daerah-bapenda-dki-jakarta-lusiana-herawati-memberikan-keterangan-kepada-wartawan-di-jakarta-rabu-8112023.webp)
Pembebasan 100 Persen PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp 2 Miliar
20 Juni 2024 12:35 WIB