Mahkamah Internasional Sebut Pendudukan Israel di Palestina Ilegal!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juli 2024 12:57 WIB
Warga Palestina mengungsi setelah Israel menggempur Masjid Sousi di Kota Gaza, 9 Oktober 2023.
Warga Palestina mengungsi setelah Israel menggempur Masjid Sousi di Kota Gaza, 9 Oktober 2023.

Den Hag, MI - Mahkamah Internasional mengeluarkan pandangan hukum yang mengharuskan Israel mengakhiri pendudukan "ilegal" di sejumlah besar wilayah Palestina.

"Pengadilan berpendapat bahwa aturan dan langkah Israel yang diterapkan bertujuan untuk mempertahankan pemisahan yang hampir total antara Tepi Barat dan Yerusalem Timur antara warga pendudukan Israel dan masyarakat Palestina," ujar Mahkamah Internasional di Den Hag, Belanda, Jumat (19/7/2024).

"Atas alasan itu pengadilan menganggap aturan dan langkah Israel merupakan pelanggaran terhadap hukum apartheid dan pemisahan berdasarkan ras," ujar hakim pengadilan tersebut.

"Israel wajib untuk mengembalikan seluruh warga yang berhak secara hukum dan bukan hukum ke wilayan Palestina yang diduduki," tambah hakim tersebut.

Opini pengadilan ini tidak mengikat tetapi dipandang memiliki kekuatan moral dan hukum. PBB "bebas untuk memutuskan dampak dari pandangan ini," kata pengadilan tersebut.

Pada Desember 2020, Majelis Umum PBB meminta pandangan Mahkamah Internasional ini terkait konsekuensi hukum dari kebijakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Pandangan hukum ini dikeluarkan di saat upaya diplomatik untuk melindungi warga sipil di Palestina dalam perang antara Israel dan Hamas terus berlanjut. Israel mulai menyerang Gaza setelah Hamas menyerang wilayahnya yang menwaskan 1.200 orang pada 7 Oktober 2023.

Menurut kementerian kesehatan Hamas di Gaza, serangan militer Israel di wilayah itu telah menewaskan lebih dari 38 ribu orang.

"Warga Yahudi bukan menduduki tanah mereka sendiri - baik di ibukota Yerusalaem atau di tahan leluhur kami di Yudea dan Samaria," tulis Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di platform X.

"Keputusan salah dari Den Haag tidak akan bisa mengubah kebenaran sejarah dan legalitas pemukiman Israel di seluruh wilayah tanah air kami juga tidak bisa dipersengketakan," tambahnya.

PBB meminta Mahkamah Internasional membuat pendapat terkait konsekuensi legal yang muncul dari "pelanggaran hak-hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri dari pendudukan, pencaplokan wilayah dan pembangunan pemukiman di wilayah Palestina yang sudah berjalan sejak 1967.

Mahkamah Internasional merupakan badan yudisial utama PBB dan sering juga disebut sebagai "Pengadilan Dunia."

Israel merebut Jalur Gaza dari Mesir dan Tepi Barat dari Yordania dalam Perang Timur Tengah pada 1967. Yerusalem Timur juga direbut dari Yordania di saat bersamaan dan sejak itu warga Palestina dan sebagian besar negara di dunia menganggap wilayah-wilayah itu diduduki oleh Israel.

Mahkamah Internasional ini juga mengatakan negara Israel wajib "mengganti rugi atas kerusakan yang terjadi pada semua" orang yang dimaksud yang berada di wilayah Palestina.

Selain itu, Israel juga harus "segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan pemukiman baru" dan memindahkan semua warga pemukiman Yahudi itu dari wilayah Palestina yang diduduki tersebut.

Pengadilan ini juga mengatakan bahwa kebijakan dan kegiatan yang dimaksud dalam permintaan Majelis Umum PBB itu tidak meliputi perilaku Israel di Gaza yang merupakan balasan atas serangan tanggal 7 Oktober 2023.

Pada Mei lalu, Mahkamah Internasional ini memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militer di wilayah Rafat, Jalur Gaza dan mengharuskan Israel membuka perbatasan Rafah agar bantuan kemanusiaan bisa melintas.

Afrika Selatan meminta pengadilan ini untuk memerintahkan Israel mengakhiri perang dengan Hamas di Gaza dan memutuskan bahwa aksi Israel di wilayah itu merupakan genosida.

Di bulan Mei, jaksa Mahkamah Internasional ini mengatakan mengajukan surat perintah penangkapan pada Netanyahu dan ketua Hamas Yahya Sinwar dengan dakwaan kejahatan perang.

Satu panel hakim Mahkamah Internasional akan mempertimbangkan menerima atau menolak permintaan jaksa itu.