Sekretaris Pribadi Johnny G Plate Akui Ada Penerimaan Rp 500 Juta Sebanyak 20 Kali dari Eks Dirut Bakti Kominfo
Rizky Amin
Diperbarui
19 September 2023 18:10 WIB
Jakarta, MI - Dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/9), Sekretaris Pribadi (Sespri), mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Heppy Indah Palupy mengakui adanya penerimaan Rp500 juta sebanyak 20 kali dari mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
Penerimaan itu diketahui Johnny Plate yang saat itu masih menjabat menteri. Awalnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri awalnya menggali pengetahuan Heppy soal kasus korupsi BTS 4G.
Heppy mengaku pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung soal penerimaan uang. Hakim kemudian menindaklanjuti keterangan Heppy terkait pemeriksaan yang dijalaninya itu.
"Saudara pernah menerima uang?" tanya Hakim.
"Benar yang mulia," jawabnya.
Heppy menyebut menerima uang sebesar Rp500 juta dari Anang dan diberikan sebanyak 20 kali.
"Di dalam penghitungan kami ada sekitar 20 kali yang kali yang mulia," katanya.
Uang itu diberikan Anang melalui perantara. Begitu juga dengannya tidak secara langsung menerimanya, melainkan menggunakan perantara.
Hakim kemudian bertanya terkait uang tersebut diberikan untuk siapa.
"Jadi, sebelumnya Pak Johnny pernah memanggil saya dengan saudara Dedi Permadi, Pak Menteri menyatakan bahwa akan memberikan tambahan insentif untuk kami," kata Heppy.
Mereka kemudian diminta Plate mengajukan nominal intensif yang diinginkan. "Waktu itu saya mengajukan Rp50 juta, Dedi Permadi mengajukan Rp100 juta. Kemudian Pak menteri disetujui, kemudian diinfokan nanti akan diurus oleh Pak Anang. Sepanjang sepengetahuan saya, saya berpikirnya bahwa itu akan diurus oleh Pak Menteri, ternyata itu diserahkan kepada Pak Anang," tuturnya. (An)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
JPU Tuntut Tiga Anak Buah Johnny G Plate: Walbertus Natalius Wisang 4 Tahun Penjara, Feriandi Mirza 6 Tahun Penjara dan Elvanno Hatorangan 7 Tahun Penjara
18 Juli 2024 16:32 WIB
Hukum
Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
17 Juli 2024 00:10 WIB
Hukum
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
20 Juni 2024 15:26 WIB