Proyek Palapa Ring Rp 330 M Dibahas di Sidang Korupsi BTS Kominfo
Jakarta, MI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kembali digelar pada hari ini, Senin (23/10). Hadir sebagai saksi mahkota adalah Irwan Hermawan yang bersaksi untuk terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, mantan Dirut Mora Telematika Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi mahkota Irwan Herwaman (Terdakwa) yang juga mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy mengenai adanya pembicaraan dengan mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif soal seseorang berinisial AQ yang disebut bekaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam sidang ini jaksa bertanya terkait proyek Palapa Ring. Namun, Irwan mengaku tak ingat. "Tidak ingat," ujar Irwan.
"Saudara tidak ingat, sudara ingat bahwa di situ ada temuan untuk palapa ring proyek, palapa ring ada Rp330 miliar. Saudara tidak ingat?" tanya jaksa.
"Tidak ingat," jawab Irwan.
"Saudara ingat bahwa ada kemudian ancaman dari BPK mengenai data yang ngga pernah diberikan, disampaikan kepada BPK? tanya jaksa.
"Sekarang saya tidak bisa mengingatnya tentang apa," jawab Irwan.
"Sekarang sudah tidak mengingatnya, pada saat di grup itu saudara Anang mengatakan, 'Sepertinya perlu ngadep AQ sama saya', terus jawaban saudara 'Jangan sekarang lah, jangan sekarang bos, reda dulu'. Saudara masih ingat pembicaraan itu?" tanya jaksa.
"Tidak ingat," jawab Irwan.
"Siapa yang saudara maksud AQ di BPK?" tanya jaksa.
"Saya tidak pernah bicara," jawab Irwan.
"Saudara tidak pernah bicara?" tanya jaksa.
"Tidak, itu mungkin dari Pak Anang ya," jawab Irwan.
Jaksa terus mencecar Irwan terkait sosok AQ dari BPK tersebut. Irwan mengaku tak tahu sosok dari BPK yang menerima uang Rp 40 miliar terkait proyek BTS tersebut.
"Saudara tahu yang dimaksud Anang sebagai AQ itu siapa di BPK?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Irwan.
"Apakah saudara saksi tahu bahwa Rp 40 miliar yang diserahkan melalui Sadikin untuk BPK itu untuk siapa?" tanya jaksa.
"Untuk siapa saya tidak tahu," jawab Irwan.
"Apakah Saudara tahu, lalu kalau saudara tidak tahu untuk BPK itu, siapa yang nyuruh Saudara?" tanya jaksa.
"Pak Anang menyuruh ke Pak Windi," jawab Irwan.
Adapun, pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9) lalu muncul aliran dana kasus dugaan kasus korupsi BTS 4G Kominfo ke BPK. Terungkapnya hal itu berdasarkan keterangan Windi Purnama ketika bersaksi untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Windi menyebut sempat memberikan uang Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin Rusli yang disebut sebagai perantara atau perwakilan BPK.
Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. (An)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Kejagung Didorong Gandeng Polri Tangkap Nistra Yohan: Perantara Uang Saweran Korupsi BTS ke Komisi I DPR!
1 April 2024 07:01 WIB
Kejagung Bakal 'Melahap' Perantara Uang Korupsi BTS Rp 70 M ke Komisi I DPR
30 Maret 2024 10:51 WIB
Nistra Yohan Perantara Saweran Uang Korupsi BTS ke Komisi I DPR Tak Kunjung Ditangkap, FITRA: Nuansa Politis Makin Kuat!
28 Maret 2024 22:39 WIB
Kuak Saweran Uang Korupsi BTS Diduga Mengalir ke Komisi I DPR, Tapi Kejagung "Agak Loyo" Buru Nistra Yohan!
26 Maret 2024 14:43 WIB
Didakwa Terima Uang Panas BTS Kominfo Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Tak Melawan
7 Maret 2024 15:46 WIB
Perkaya Diri, Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp 40 Miliar Uang Panas BTS Kominfo
7 Maret 2024 14:14 WIB
Korupsi BTS Seret Menpora Dito dan Nistra Yohan, Kejagung Harus Terbuka!
5 Maret 2024 10:59 WIB