Pembunuh Imam Masykur Didakwa Pasal Berlapis

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2023 14:37 WIB
Tiga prajurit TNI dijerat pasal berlapis oleh Oditur Militer Jakarta dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (30/10)
Tiga prajurit TNI dijerat pasal berlapis oleh Oditur Militer Jakarta dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (30/10)

Jakarta, MI - Tiga pembunuh Imam Masykur didakwa pasal berlapis yakni pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider). Tiga pembunuh tersebut merupakan oknum anggota TNI yang salah satunya anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yakni Praka Riswandi Manik (RM). 

Sementara dua terdakwa lainnya adalah Praka Heri Sandi (Anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka Jasmowir (Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD)

Dakwaan tersebut, dibacakan oleh Oditur Militer Jakarta dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (30/10). Oditur Militer dalam sidang ini adalah Letkol Chk Upen Jaya Supena bersama Letkol Laut (H) I Made Adnyana, dan Letkol Kum Tavip Heru S. 

Tiga terdakwa itu juga dijerat dengan pasal penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.

Ketentuan mengenai pembunuhan berencana yang masuk dalam dakwaan primer itu merujuk pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara dakwaan subsider mengenai pembunuhan bersama-sama dalam dakwaan subsider merujuk pada Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dan dakwaan lebih subsider mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk dakwaan terkait penculikan secara bersama-sama merujuk pada Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menjelaskan kembali isi pasal-pasal yang didakwakan kepada tiga prajurit TNI AD itu. Rudy, yang bertindak selaku hakim ketua, dalam persidangan Praka Riswandi Manik, dkk. didampingi oleh Letkol Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.

Selanjutnya, Oditur Militer membeberkan sejumlah fakta atas peristiwa penculikan, pemerasan, penganiayaan, pembunuhan sampai aksi membuang jasad yang dilakukan tiga prajurit itu terhadap seorang warga sipil bernama Imam Masykur.

Perbuatan pidana itu berlangsung pada 12 Agustus 2023, dan jasad korban dibuang pada pukul 01.00 WIB 13 Agustus 2023 di sekitar daerah Purwakarta, Jawa Barat. Jasad Imam Masykur yang merupakan warga Aceh, ditemukan oleh seorang anak kecil berusia 9 tahun di Sungai Citarum.

Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang dalamnya sekitar lima meter. Anak itu melapor ke orang dewasa yang berada di sekitar sungai, yaitu pegawai Perum Jasa Tirta yang beristirahat di sekitar tepian sungai.

Sementara itu, keluarga Imam Masykur melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan dari keluarga itu berdasarkan isi pesan, telepon, dan video call dari korban serta para pelaku ke keluarga Imam Masykur saat penyiksaan dan penculikan itu terjadi.

Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.

Tiga prajurit itu diketahui beberapa kali memeras dan menculik penjaga “toko kosmetik” di sekitar Jabodetabek, termasuk di antaranya Imam Masykur.

Toko kosmetik itu merupakan kedok untuk menjual obat-obatan golongan G (obat keras yang membutuhkan resep dokter) secara ilegal. Praka Riswandi, dkk. diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras para penjual atau penjaga toko. (An)