KPK Yakin Perlawanan Eks Mentan SYL Kandas di Pengadilan Negeri Jaksel

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2023 09:27 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Ist)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/11). 

Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan jawaban dari tim Biro Hukum KPK.

"Iya betul, hari ini agenda pembacaan jawaban dari tim Biro Hukum KPK," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/11).

Ali mengatakan tim Biro Hukum KPK akan menjelaskan proses pengusutan kasus ini sejak awal hingga pengumuman tersangka. 

Ali memastikan seluruh rangkaian hukum yang dijalani KPK sudah sesuai prosedur.

"Kami jelaskan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai ketentuan undang-undang maupun hukum acara pidana dan SOP di KPK. Tentu disertai penjelasan uraian alat buktinya," kata Ali.

Atas dasar itu, Ali meyakini hakim praperadilan Pengadilan Jaksel akan menolak permohonan pihak Syahrul Yasin Limpo.

"Dari jawaban yang sudah kami persiapkan dengan matang tersebut, sudah seharusnya nanti hakim yang mengadilinya memutus menolak permohonan dimaksud," pungkasnya.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon:Syahrul Yasin Limpo. Temohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Sidang ini rencananya akan dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang perdana diagendakan pada Senin, 30 Oktober 2023. 

"Sidang pertama Senin, 30 Oktober 2023," tandasnya.

Diberitakan, bahwa KPK resmi mengumumkan status Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, mereka yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian. 

Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10).

Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu," jelas Johanis.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Harta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Johanis.

Selain untuk cicilan kartu kredit dan Alphard, KPK menyebut uang itu juga digunakan untuk umrah para pejabat di Kementan dan untuk kebutuhan keluarga Syahrul Yasin Limpo.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," kata Johanis.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).