Tegas! Anggota DPR Minta Atmosfer Kolutif di LPEI Dibersihkan
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Tegas! Anggota DPR Minta Atmosfer Kolutif di LPEI Dibersihkan Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/abb0246a-aa2e-4f28-a40c-da55c297c895.jpg)
Jakarta, MI - Kinerja Good Corporate Governance (GCG) atau transparansi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), BUMN di bawah Kementerian Keuangan terus disorot.
Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno meminta agar atmosfer kolutif di LPEI segera dibersihkan.
"Mudah-mudahanan atmosfir kolutif yang selama ini mendera LPEI dapat segera dibersihkan," kata Hendrawan, Selasa (5/12).
Hendrawan menambahkan, bahwa Direksi LPEI yang baru juga diharapkan bisa mengambil langkah-langkah korektif dan solutif yang tegas untuk membenahi permasalahan yang selama ini mendera perusahaan.
Diketahui, LPEI belakangan kembali disorot usai banyak debitur yang mengajukan gugatan hukum. Setidaknya ada 117 kasus yang menyeret LPEI, berdasarkan data direktori putusan MA.
Kreditur di berbagai daerah termasuk Semarang, Sleman, Boyolali, Surabaya, Jakarta Pusat menyoal LPEI ke pengadilan negeri.
Diduga, ada oknum yang memainkan aset jaminan debitur dan mengkondisikan agar seolah terjadi kredit macet sehingga agunan bisa dieksekusi atau dilelang) dengan harga semena-mena di bawah harga pasar yang wajar.
Seruan untuk membenahi LPEI semakin menyeruak di kalangan masyarakat. Aliansi Pergerakan Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia (APMMI) sudah melakukan demonstrasi di depan gedung Kemenkeu belum lama ini menuntut usut tuntas governansi LPEI.
Lalu Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat (Gemapara) juga unjuk rasa di tempat yang sama menuntuk pengusutan oknum yang diduga melakukan kesalahan.
Hingga saat ini pihak LPEI belum dapat dikonfirmasi kendati wartawan berusaha untuk menghubungi nomor yang tersedia.
![Legislator: Pemegang Izin Pertambangan Wajib Lakukan Reklamasi Pascatambang dengan Keberhasilan 100 Persen Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/dyah-roro-esti.webp)
Legislator: Pemegang Izin Pertambangan Wajib Lakukan Reklamasi Pascatambang dengan Keberhasilan 100 Persen
25 Juli 2024 16:25 WIB
![Kasus Alex Denni Tak Menutup Kemungkinan Terjadi di Instansi Lain! Meski Cacat Hukum, Punya Jabatan Mentereng Alex Denni saat menjabat sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB (kiri) dan saat siap-siap dijebloskan ke penjara (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/alex-denni-10.webp)
Kasus Alex Denni Tak Menutup Kemungkinan Terjadi di Instansi Lain! Meski Cacat Hukum, Punya Jabatan Mentereng
25 Juli 2024 13:44 WIB