Firli Bahuri Batuk Berat
Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri mengklaim bahwa meski kondisinya sedang sakit, tetapi tetap memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Rabu (6/12).
"Walau saya terkena batuk berat tapi saya datang. Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama," kata Firli sebelum memasuki ruang pemeriksaan itu.
Adapun pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Pada pemeriksaan pertama dilakukan tanggal 1 Desember 2023 lalu. "Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan," ungkapnya.
Pantauan Monitorindonesia.com, hingga saat ini, pukul 15.43, Firli Bahuri masih menjalani pemeriksaan. Pagi tadi ia datang sekitar pukul 09.15 WIB.
Dia mengenakan kemeja abu-abu gelap. Celana panjang hitam. Eks Ketua KPK itu terihat memakai masker putih.
Meski telah menetapkan dan mengumumkan Firli sebagai tersangka, penyidik dari kepolisian belum melakukan upaya paksa penahanan.
Adapun kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filriini berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Dengan demikian, sudah saatnya Firli Bahuri ditahan dan dinonaktifkan dari jabatannya.
Kini Firli Bahuri disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup.
Namun, terhadap penetapan status tersangka itu sendiri, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar melakukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
1 jam yang lalu
KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng!
4 jam yang lalu
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
26 Juli 2024 21:40 WIB