MK Lantik MKMK Permanen Siang Ini

![MK Lantik MKMK Permanen Siang Ini Gedung MK [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/8d94bbdc-fd90-4d3e-8470-52b77f513c0a.jpg)
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melantik Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, tokoh masyarakat I Dewa Gede Palguna, dan akademisi Yuliandri sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen, pada Senin (8/1).
"Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada Senin (8/1), pukul 14.00 di Aula Lantai Dasar Gedung II MK," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono di Jakarta, Senin (8/1).
"Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK," ujarnya.
Fajar menjelaskan, ketiganya akan menjalankan tugas sebagai anggota MKMK sejak 8 Januari, sampai dengan 31 Desember 2024.
Ketiganya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024.
Pembentukan MKMK permanen, telah diumumkan melalui konferensi pers yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (20/12) .
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pasal tersebut menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat. Informasi lebih lanjut mengenai MKMK dapat dilihat pada menu Peradilan di laman resmi MK.
Topik:
mkmk-permanen mk mahkamah-konstitusiBerita Sebelumnya
Hari Ini PN Tipikor Bacakan Vonis Rafael Alun
Berita Selanjutnya
Polisi Tangkap ASN BNN, Ini Kasusnya
Berita Terkait

18 Akademisi Hukum Ajukan Amicus Curiae ke MK: Pasal 21 UU Tipikor Mengandung Norma Kabur hingga Kriminalisasi Berlebihan
12 Oktober 2025 16:24 WIB

MK Putuskan Pegawai Swasta Tak Wajib Ikut Iuran, BP Tapera Angkat Bicara
30 September 2025 11:14 WIB