Korupsi Jalur KA Rp 1,3 Triliun, Kejagung Periksa Direktur PT Dardela Yasa Guna


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Dardela Yasa Guna berinisial AG dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (8/1), menyatakan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.
Selain AG, Kejagung juga memeriksa saksi berinisial MC yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Stasiun, Depo, Sinyal, Jembatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, pada Selasa (3/10) menyampaikan, pihaknya telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 triliun, diduga secara melawan hukum merekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.
Selain itu, secara melawan hukum, lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan. (wan)
Topik:
korupsi-jalur-kereta-api besitang-langsa kejagung pt-dardela-yasa-gunaBerita Sebelumnya
Jadi Hakim MK, Pakar HTN Harap Arsul Sani Jaga Independensi
Berita Selanjutnya
Hakim Vonis Bebas Haris dan Fatia Singgung Sikap Rendah Hati Jokowi
Berita Terkait

Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
15 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Diduga Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Rp 18 M
15 jam yang lalu