Nama Hengki Muncul dalam Kasus Pungli di Rutan KPK, Kemenkumham: Sudah jadi Pegawai Pemprov DKI Jakarta Sejak 2022

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Februari 2024 04:54 WIB
Kemenkumham (Foto: MI/Aswan)
Kemenkumham (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa nama Hengki (H) yang disebut-sebut dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah beralih tugas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak tahun 2022 lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang merespons munculnya informasi tentang dugaan keterlibatan pegawai Kemenkumham atas nama Hengki dalam kasus tersebut.

“Terhitung tahun 2022, H telah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bagian Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta," kata Hantor dalam keterangannya, Jum'at (16/2) kemarin.

Menurut Hantor, hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor : 785 Tahun 2022. "Jadi yang bersangkutan bukanlah pegawai Kemenkumham lagi,” tegasnya.

Hengki, lanjut Hantor, memang sebelumnya pernah bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta dan kemudian ditugaskan di KPK RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: SEK.2-44.KP.04.04 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018.

"Namun pada 2022 lalu, H sudah beralih status menjadi Pegawai Pemprov DKI," tegasnya lagi.

Hantor menambahkan, bahwa pihaknya mendukung penuh proses penegakan disiplin terhadap pegawai tersebut jika memang terbukti melakukan pungli di Rutan lembaga antirasuah itu. "Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya tindakan penegakan disiplin di bawah pembinaan KPK,” ungkapnya.

Kemenkumham juga, ujar Hantor, berkomitmen terus memerangi pungli baik di rutan maupun lapas yang berada di bawah naungannya dan jika ada indikasi pegawai yang terlibat dalam melakukan pungli, pasti akan ada sanksi tegas kepada petugas yang melanggar.

“Yang jelas jika ada pungli di lingkungan rutan maupun lapas, kami akan memberikan sanksi tegas Hal ini sesuai dengan motto Ditjenpas menciptakan pelayanan yang berintergritas,” tandasnya.

Sebelumnya, Monitorindonesia.com memberitakan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan, awal mula praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK diawali oleh sosok bernama Hengki. Ia merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kemenkumham untuk bertugas di KPK.

Selengkapnya di sini....