Rektor Universitas Pancasila Mangkir Pemeriksaan Polda Metro Jaya
Jakarta, MI - Kuasa hukum Rektor Universitas Pancasila, Raden Nanda Setiawan mengatakan bahwa kliennya berinisial ETH (72), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap RZ (42) batal menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Senin (26/2).
"Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari Polda Metro Jaya diterima," kata Raden, Senin (26/2).
Dijelaskan raden, pihaknya juga telah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya. Selain itu, Raden Nanda menyebutkan bahwa laporan dari korban RZ tidak benar, dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut.
"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian, tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," ujarnya.
Terhadap berita yang beredar terkait peristiwa yang dilaporkan tersebut, pihaknya tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent).
"Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi satu tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," jelasnya.
Namun Raden Nanda menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen mengikuti proses atas laporan tersebut. "Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," tandasnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya, memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ (42) pada Senin (26/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait pemanggilan tersebut.
"Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary Syam Indradi, Minggu (25/2).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Ketua DPD PSI Jakbar Mengundurkan Diri
27 Maret 2024 16:42 WIB
Terdakwa Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Sarah Divonis 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara
7 Maret 2024 18:34 WIB
Jalani Pemeriksaan Polisi, Rektor UP Nonaktif Bawa Bukti Kuat Patahkan Tudingan Dugaan Pelecehan Seksual
5 Maret 2024 11:36 WIB