Hukuman Pegawai Pungli Tak Berhenti di Putusan Dewas KPK, Bisa Dipecat!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Februari 2024 18:10 WIB
Ilustrasi - Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK (Foto: Ist)
Ilustrasi - Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Hukuman bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat pungutusan liar atau pungli di rumah tahanan negara (rutan) tidak berhenti di putusan Dewan Pengawas (Dewas) lembaga anturasuah itu. 

Kasus pungli rutan di KPK ditangani secara etik, disiplin kepegawaian, hingga pidana. Secara etik 78 pegawai KPK telah dijatuhkan sanksi buat berupa permintaan maaf. Sebanyak 12 pegawai KPK lainnya juga mulai menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK. Sementara di bagian pidana kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. 

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, putusan Dewas tersebut sebatas pelanggaran etik insan KPK.  "Sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK. Eksekusi telah dilaksanakan pada Senin Kemarin," kata Ali dalam 'Tanya Jubir: Pungli di Rutan KPK' yang ditayangkan dalam akun Instagram KPK seperti dilihat Monitorindonesia.com, Kamis (29/2). 

Setelah di Dewas, pengusutan perkara tersebut juga bergulir di inspektorat KPK. Di sana, penindakan secara disiplin. "Disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan," tandasnya.

Di lain pihak, anggota Dewas KPK Syamsudin Haris menyebut bahwa 3 orang sisa yang belum di sidang. "(Sidang mulai) tanggal 13 Maret. Ya, semacam itulah (bos)," kata Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/2).

Menurutnya, 3 orang itu bakal di sidang dalam waktu yang berbeda karena pasalnya berbeda. Selain itu, kata Syamsudin, posisi ketiganya dalam kasus ini juga berbeda. "Pasalnya berbeda. Juga posisinya dalam kasus itu berbeda, gitu," ucapnya.

Sementara itu, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan sidang akan dilakukan dua hari. Yaitu pada tanggal 13 Maret dan 14 Maret mendatang. Menurut Albertina, pada 13 Maret akan ada sidang dua perkara. Sedangkan satu perkara akan disidangkan pada 14 Maret.

"Tanggal 13 itu dua perkara, nanti tanggal 14 satu. Setelah sidang kalau belum selesai, pasti akan ditunda nanti," ujarnya.

Dalam kasus ini ada lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).