Hemm...,Habis Tersangkakan Pegawainya, Komisioner KPK hanya Bisa Minta Maaf!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Maret 2024 15:53 WIB
15 tersangka kasus dugaan pungutan liar di rumah tahanan (Rutan) KPK terhadap tahanan korupsi (Foto: MI/Aswan)
15 tersangka kasus dugaan pungutan liar di rumah tahanan (Rutan) KPK terhadap tahanan korupsi (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Setelah menetapkan 15 pegawai dan mantan pegawainya sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan atau komisioner KPK hanya bisa minta maaf. Permintaan maaf juga serupa dengan yang lontarkan 78 pegawai lembaga antirasuah itu sebelumnya.

Adapun permintaan maaf KPK disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers penahanan 15 tersangka itu di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jum'at (15/3/2024) malam.

"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Bahwa pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh segenap insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," kata Ghufron.

Ghufron menegaskan KPK senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi dan tidak akan menoleransi segala prilaku korupsi, khususnya oleh insan KPK. Hal tersebut dibuktikan dengan penindakan terhadap para pegawainya yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai tersangka, serta perbaikan manajemen dan tata kelola secara terus-menerus di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal," ungkapnya.

Tak hanya itu, Ghufron juga menegaskan jajaran KPK berkomitmen untuk terus memastikan, bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK, tidak hanya patuh dan taat terhadap peraturan dan perundangan, namun juga kode etik perilaku sebagai insan KPK.

15 Tersangka

1. Achmad Fauzi (ASN Kumham/Kepala Rutan cabang KPK 2022-sekarang)
2. Agung Nugroho (pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK/Staf Cabang Rutan KPK)
3. Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK)
4. Deden Rochendi (Polri/Penugasan Pengamanan Rutan KPK)
5. Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018)

6. Hengki (ASN Kumham/Kamtib Rutan KPK 2018-2022)
7. Mahdi Aris (Pengamanan Rutan KPK)
8. Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK)
9. Muhammad Ridwan (Petugas Rutan cabang KPK)
10. Ramadhan Ubaidillah A. A. (Petugas Rutan cabang KPK)

11. Ricky Rachmawanto (Pengamanan Dalam CCTV KPK)
12. Ristanta (ASN Kumham/Plt. Kepala Rutan cabang KPK 2020-2021)
13. Sopian Hadi (Polri/Penugasan Pengamanan Rutan KPK)
14. Suharlan (Pegawai pengawalan KPK)
15. Wardoyo (Pengamanan Rutan cabang KPK)

Adapun modus para tersangka melakukan pungli dengan memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan penggunaan handphone dan powerbank di dalam Rutan, hingga membocorkan adanya informasi terkait inspeksi mendadak (sidak). 

Mereka menggunakan kode rahasia atau sandi (password) dalam melancarkan aksinya untuk memalak para tahanan korupsi. “Dalam melancarkan aksinya (para tersangka) menggunakan beberapa istilah atau password,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Sandi berisikan berbagai pesan, seperti menghindari inspeksi mendadak (sidak) di Rutan KPK. Sandi juga digunakan untuk melakukan transaksi pungli.

“Banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai,” kata Asep.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, kini para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. KPK bisa memperpanjang penahanan sesuai kebutuhan penyidik. Pungli ini terjadi mulai dari 2019 sampai dengan 2023. Uang panas yang diterima para pegawai ditaksir mencapai Rp6,3 miliar.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.