KPK Cegah Windy Idol Tersangka TPPU ke Luar Negeri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Maret 2024 16:03 WIB
Windy Idol saat di KPK (Foto: Dok MI)
Windy Idol saat di KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol kembali dicegah ke luar negeri setelah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

"KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Kata Ali, pencegahan Windy Idol ini dimulai sejak Kamis (21/3) selama enam bulan ke depan. "Diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI)," ujar Ali.

Windy Idol juga pernah dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Saat itu, Windy dicegah meninggalkan Indonesia karena berstatus sebagai saksi kasus dugaan suap Hasbi Hasan.

Windy Idol sebelumnya telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan TPPU Hasbi Hasan. Windy mengaku dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Januari 2024.

"Iya seperti yang dibicarakan saja (terima SPDP), sudah (terima), Januari ya," kata Windy di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Selasa (26/3/2024).

Windy membantah ada aset Hasbi Hasan yang dikelolanya. Windy juga mengaku tidak tahu apakah asetnya disita KPK. "Saya tidak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres. Tidak ada aset Pak Hasbi. Ini kan semua masih proses sampai kita tahu nanti gimana, mohon doa saja," tandasnya.