Pakar Hukum Pidana Minta Penegak Hukum Tangkap Bekingan ASN dan Politikus yang Bermain pada Dana PSN


Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 36,67 persen dana proyek strategis nasional (PSN) yang tidak digunakan untuk membangun proyek, melainkan masuk ke kantong pribadi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politikus.
Pakar Hukum Pidana Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar, meminta aparat penegak hukum terkait dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk para bekingnya yang bermain di belakang layar.
"Sikat saja siapapun dibelakang kasus ini," tegas Fickar saat berbincang-bincang dengan Monitorindonesia.com Sabtu (4/5/2024).
Fickar juga meminta PPATK untuk melaporkan temuan ini kepada Presiden dan semua lembaga negara agar mendapatkan perhatian lebih dan cepat dalam membongkar siapa yang bermain dengan dana PSN.
"Jangan lupa tembuskan ke Presiden dan semua lembaga negara agar srmua mebgetahui, tetapi infonya harus dikemas rapi agar tidak terjebak membocorkan rahasia perbankan," ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta PPATK meminta bantuan anggota DPR yang lurus untuk mengusut kasus tersebut bersama dengan penegak hukum.
"Anggota DPR yang lurus-lurus didekati untuk membantu nenyuarakan ini dan penegak hukum tergerak untuk mengusutnya," tuturnya.
Topik:
Temuan PPATK Dana PSN Dikorup Abdul Fickar HadjarBerita Sebelumnya
Bagaimana Kabar Temuan PPATK Soal 36,67 Dana PSN yang Masuk ke Kantong ASN dan Politikus?
Berita Selanjutnya
Kejati Kuansing Tahan Sukarmis Terkait Kasus Korupsi
Berita Terkait

Pengamat Hukum Pidana: Pemberantasan Korupsi Oleh Prabowo Subianto, Omon-Omon
21 Agustus 2025 17:55 WIB

Pakar Hukum Pidana: KPK Siapkan Langkah Untuk Jerat dan Periksa Anggota Komisi XI DPR Lain Terkait Penyalahgunaan CSR BI dan OJK
12 Agustus 2025 01:58 WIB