Pakar Desak KPK Supervisi Kasus Penilapan Barbuk Sitaan Robot Trading


Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mensupervisi dugaan pembagian suap dalam penanganan perkara penilapan barang bukti robot trading Fahrenheit di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
Pasalnya, dalam surat dakwaan penuntut umum menyebutkan sejumlah nama-nama pejabat di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima aliran pembagian dana ilegal ratusan juta rupiah. “Sebaiknya KPK yang mengambil alih agar penanganannya kebih objektif,” kata Abdul Fickar Hadjar, kepada Monitorindonesia.com, Rabu (4/6/2025).
Dia menduga ada kejanggalan dalam persidangan perkara korupsi patgulipat yang menghadirkan tujuh pejabat Kejari Jakbar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/6/2025).
“Kalau sudah ada dalam dakwaan itu (penerima aliran dana ratusan juta), artinya sudah ada keterangan beberapa saksi dan berita acara pemeriksaan (BAP) karena itu bisa langsung dilanjutkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam persidangan dugaan penilapan barang bukti robot trading dengan terdakwa eka jaksa Azam Akhmad Akhsya, Oktavianus Setiawan, dan Bonifasius Gunung, sebesar Rp 11, 7 miliar berlangsung antiklimaks.
Padaha, penuntut umum Ery Syarifah dari Kejati Jakarta menghadirkan tujuh orang saksi fakta yang diduga menerima aliran dana ratusan juta dari hasil penilapan barbuk robot trading seperti termuat dalam surat dakwaan.
Para saksi itu Adalah Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pembinaan Yosep Kristian Alun, eks Plh Kasi Pidum Kejari Jakbar Dodi Gazali Emil, Koordinator Kejati Jabar Sunarto, dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasididum) Kejari Jakbar Muhammad Adib Adam. Lalu, pegawai negeri sipil (PNS) di Kejari Landak, Baroto, dan Kasubdit Badan Pusat Statistik (BPS), Iwan Ginting
Sayangnya, dihadapan Ketua Majelis Hakim Sunoto, baik penuntut umum, kuasa hukum tiga terdakwa maupun majelis hakim sendiri, tidak ada yang menggali subtansi persoalan mengenai aliran dana ratusan juta yang diduga diterima oleh Jaksa Iwan Ginting, Jaksa Hendri Antoro, Jaksa Dodi Gazali Emil, Jaksa Sunarto, Jaksa Muhammad Adib Adam, Jaksa Baroto dan Jaksa Yosep Kristian Alun.
Padahal, dalam surat dakwaan penuntut umum, mengungkap sejumlah aliran dana yang konon diterim oleh Jaksa Dodi Gazali Emil selaku pelaksana harian (Plh) Kasi pidum Kejari Jakbar menerima Rp 300 juta dari terdakwa Azam Akhmad Akhsya pada Desember 2023.
Kemudian Rp 500 juta untuk Hendri Antoro Kajari Jakbar melalui Jaksa Dodi Gazali Emil pada Desember 2023. Ada juga sebesar Rp 500 juta untuk Iwan Ginting mantan Kajari Jakbar yang diserahkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya pada 25 Desember 2023 di Mall Citos dan disaksikan pada saat itu Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakbar.
Selanjutnya senilai Rp 450 Juta diterima Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakbar melalui transfer rekening bank mandiri atas nama Ruslan. Ada juga sebesar Rp 300 juta untuk Adib Adam Kasipidum Kejari Jakbar bentuk tunai.
Kemudian Rp 200 juta untuk Jaksa Indra Kasubsi Pratut Kejari Jakbar melalui transfer ke rekening BCA Baroto. Dan staf Kejari Jakbar Rp 150 baik melalui transfer maupun pemberian dalam bentuk tunai.
Untuk itu Fickar mendesak agar KPK segera mensupervisi kasus tersebut agar penanganannya kebih objektif. “Sebaiknya KPK yang mengambil alih agar penanganannya lebih objektif,” pungkasnya.
Sementara itu, Iwan Ginting yang juga mantan Kajari Jakbar dalam sidang sempat mengaku tidak mengetahui soal eksekusi putusan kasus robot trading fahrenheit itu.
"Kebetulan saya sudah pindah tugas, terakhir saya bertugas Oktober 2023," kata Iwan Ginting saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).
Kendati, Iwan mengaku dirinya sempat menangani perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Menurutnya, perkara itu merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung. "Saya lupa, ada dari Kejaksaan Agung, tambahan dari kita ada Azam dan Baroto," jelas Iwan.
Sebelumnya Iwan Ginting meminta agar namanya tidak dikait-kaitkan dalam pusaran kasus tersebut. "Saya sudah pindah perkara itu masih kasasi, jadi tolong jangan dikaitkan dengan saya," kata Iwan kepada Monitorindonesia.com, pada 6 Maret 2025 lalu dikutip Selasa (20/5/2025).
Sementara Kajari Jakarta Barat saat ini, Hendri Antoro, membatahan tuduhan sebagaimana dalam dakwaan. "Tidak benar mas. Hari ini (Selasa 3 Juni 2025) tadi saya sidang dan tidak ada fakta itu," kata Hendri kepada Monitorindonesia.com, Selasa (3/6/2025) malam. (an)
Topik:
Kejari Jakbar KPK Robot Trading Kejati DKI Jakarta Abdul Fickar HadjarBerita Terkait

Mahfud Jangan "Memancing di Air Keruh", Tunjukin Dong Dugaan Keterlibatan Jokowi di Kasus Kereta Cepat Whoosh dan IKN
18 Oktober 2025 21:29 WIB

Mahfud Sebut KPK Bisa Langsung Usut Korupsi Kereta Cepat Tanpa Laporan
18 Oktober 2025 18:45 WIB