Pansel Capim KPK dari Unsur Pemerintah dan Masyarakat, ICW Ingatkan Jokowi Tak Ulangi Kesalahan yang Sama

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Mei 2024 16:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah sembilan orang.

Terdiri dari lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Namun begitu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana belum bisa membocorkan siapa saja sosok yang akan menjadi pansel tersebut. 

Menurutnya nama-nama calon anggota pansel capim dan Dewas KPK masih terus digodok.

"Nantinya pansel akan bertugas melakukan seleksi terhadap para calon pimpinan KPK sebelum diproses DPR untuk tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test)," kata Ari dikutip pada Sabtu (11/5/2024).

"Dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota Pansel yang kredibel dan berintegritas," tambahnya.

ICW ingatkan Jokowi

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan agar Presiden Jokowi tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam pembentukan pansel. 

ICW mengungkit banyaknya polemik dalam pembentukan pansel pimpinan dan Dewas KPK tahun 2019 lalu.

Mulai dari indikasi konflik kepentingan, mengesampingkan nilai integritas saat proses penjaringan, hingga tidak mengakomodir masukan masyarakat.

"Akibatnya bisa dirasakan saat ini, penegakan hukum KPK bobrok, tata kelola kelembagaan buruk, dan integritas komisionernya juga layak dipertanyakan," kata ICW.

ICW menyoroti setidaknya ada tiga kriteria yang penting dijadikan dasar bagi Jokowi untuk menilai figur-figur calon Pansel mendatang.

Pertama, kompetensi. Presiden harus menunjuk figur yang memahami kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia secara utuh dan mengetahui permasalahan-permasalahan di KPK belakangan waktu terakhir.

Kedua, integritas. Rekam jejak kandidat calon Pansel menurut ICW harus benar-benar diperhatikan, baik hukum maupun etika.

Ketiga, terbebas dari konflik kepentingan. Jokowi menurut mereka harus secara cermat memperhatikan latar belakang figur-figur calon Pansel, khususnya menyangkut relasi dengan institusi negara atau kelompok politik tertentu.

"Jangan sampai Pansel yang terpilih justru memiliki afiliasi khusus dan memanfaatkan proses seleksi sebagai sarana meloloskan kandidat tertentu," tandasnya.