Tersangka Imran Jakub dan Muhaimin Syarif Belum Ditahan, Ini Kata KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Mei 2024 15:11 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Malut Imran Jakub tersangka KPK (kemeja putih) sedang berbicara dengan mantan Kepala Inspektorat Nirwan MT. Ali yang sebagai salah satu saksi di kasus suap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (Foto: MI/RD)
Kepala Dinas Perhubungan Malut Imran Jakub tersangka KPK (kemeja putih) sedang berbicara dengan mantan Kepala Inspektorat Nirwan MT. Ali yang sebagai salah satu saksi di kasus suap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) Imran Yakub dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif baru-baru ini sebagai tersangka baru di kasus suap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Namun, sampai saat ini belum ditahan.

Anehnya, sesuai pengamatan di lapangan, Imran Yakub masih beraktifitas seperti biasanya. Pagi tadi dia terlihat sedang mengikuti apel pagi dan rapat di ruang kerja Sekretaris Daerah, di lantai tiga kantor gubernur Malut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, untuk saat ini Imran Yakub dan Muhaimin Syarif belum ditahan, karena masih dalam tahapan proses penyidikan. Dia berjanji ketika KPK sudah menahan kedua tersangka tersebut akan disampaikan secara resmi ke publik.

“Belum, akan diinformasikan lebih lanjut,” ujarnya, saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (13/5/2024).

Sebelumnya, Kepala Biro Adpim Malut Rahwan K. Suamba menjelaskan, terkait posisi Imran Yakub di Pemprov Malut masih sebagai Kepala Dinas Perhubungan aktif. 

Namun, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sampai saat ini posisinya belum diganti dari jabatannya. Sehingga, dia masih beraktifitas seperti biasa.

Untuk saat ini, Pemprov Malut mengakui bahwa sampai detik ini belum mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus tersebut, yang saat ini ditangani oleh KPK.

“Jadi, kan kita belum tahu dia punya progres. Yang ada itu penyampaian surat pemberitahuan terkait dengan status yang sebagaimana tertera di dalam surat, selebihnya kita belum tahu. Itu harus ke Pimpinan (Plh Gubernur),” jelas Rahwan.

Sementara itu, menurut sumber terpercaya media ini diinternal Dinas Perhubungan, membeberkan kegiatan Imran Yakub ketika pagi tadi masuk kantor hingga pulang kantor sekitar pukul 01.00 Waktu Indonesia Timur (WIT).

“Tadi pagi Pak Kadis masuk kantor, saya lihat beliau langsung masuk ke ruang kerjanya dan berdiskusi dengan beberapa Kepala Bidang. Selain itu, Pak Kadis juga makan siang bersama dengan staf Dinas Perhubungan,” ungkap sumber tersebut. (RD)