Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Mei 2024 19:36 WIB
Artis Epy Kusnandar [Foto: Instagram]
Artis Epy Kusnandar [Foto: Instagram]

Jakarta, MI - Polisi resmi menetapkan aktor film 'Preman Pensiun' Epy Kusnandar (EK) dan Yogi Gamblez (YG), sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Penetapan tersangkan ini dilakukan polisi, usai melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Epy dan Yogi, usai ditangkap pada Rabu (15/5/2024)

"Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka, baik YG maupun EK," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Dalam penangkapan kedua aktor tersebut, lanjut Syahduddi, pihaknya mengamankan sejumlah bukti salah satunya narkoba seberat 12,34 gram, dengan rincian daun ganja kering seberat 4,18 gram, dan narkotika jenis biji ganja seberat 8,16 gram.

"Penyidik juga mengamankan tiga pak kertas papir, satu buah botol kaca mayonaise, satu bungkus rokok warna biru putih, satu handphone warna hijau dan hasil cek urine kedua tersangka yang positif mengandung zat aktif THC," ujarnya.

Atas pebuatanna, kedua tersangka dikenakan pasal penyalahgunaan narkoba. Yogi dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Junto Pasal 127 ayat 1 huruf A UUD republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Sementara Epy, dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1, bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.