Positif Gunakan Narkotika Jenis Sabu, Anggota DPRD Jatim Jalani Rehabilitasi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Illustrasi
Illustrasi

Jakarta, MI- Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) berinisial AH diperiksa polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengkonfirmasi kabar terkait pemeriksaan anggota DPRD Jatim tersebut. 

AKBP Charles mengatakan bahwa kasus ini bermula saat pihaknya mengamankan seorang pengedar berinisial MA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengaku pernah menjual narkotika ke anggota DPRD Jatim tersebut. 

“MA mengaku pernah menjual narkoba ke anggota DPRD Jawa Timur berinisial AH,” ujar AKBP Charles.

Menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap MA. Polisi langsung bergerak untuk mengamankan AH pada Selasa (30/9/2025) malam. Setalah berhasil diamankan, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AH. 

Dalam pemeriksaan tersebut, AH mengakui bahwa dirinya mengkonsumsi barang haram tersebut. Selain itu, hasil tes urin juga menunjukan bahwa anggota DPRD Jatim itu terbukti menggunakan narkotika jenis sabu.

Meski telah terbukti mengkonsumsi narkotika, AH tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. AKBP Charles mengatakan bahwa pihaknya mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) tentang penanganan pengguna narkoba yang mengusulkan agar pengguna menjalani rehabilitasi. 

“Sesuai SE MA, restorative justice diberlakukan untuk pengguna. Karena itu AH diajukan asesmen ke BNN,” ujarnya.

Topik:

Anggota DPRD Jatim Kasus Narkotika Anggota DPRD Jatim Positif Sabu