Alami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Mei 2024 19:50 WIB
Artis Epy Kusnandar digiring kembali dari ruang pemeriksaan kesehatan Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024). [Foto: ANTARA]
Artis Epy Kusnandar digiring kembali dari ruang pemeriksaan kesehatan Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024). [Foto: ANTARA]

Jakarta, MI - Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja Epy Kusnandar, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, sejak Rabu (15/5/2024), untuk menjalani perawatan karena mengalami depresi.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M Syahduddi mengatakan, Epy tidak bisa hadir dalam jumpa pers yang dijadwalkan pada hari ini, Jumat (17/5/2024) karena sedang menjalani perawatan.

"Hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, saudara EK mengalami depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91," kata Syahduddi di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Atas kondisi depresi tersebut, kata Syahduddi, polisi berkoordinasi dengan RSKO Jakarta, terkait perawatan Epy Kusnandar. Selain itu, polisi juga mengajukan rehabilitasi EK, ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kami juga melakukan permohonan pemeriksaan kepada tim asesmen terpadu BNN untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap saudara EK," ujarnya.

Pengajuan asesmen atau rehabilitasi tersebut, lanjut Syahduddi, menyusul EK tidak memiliki barang bukti saat penangkapan, namun positif mengonsumsi ganja.

"Mengapa kita lakukan kepada tim asesmen terpadu BNN? Karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya," jelasnya.

Selain itu, perawatan EK di RSKO juga menimbang kondisi kesehatannya yang kurang baik, serta memiliki riwayat penyakit.

"Juga dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat," imbuhnya.

"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka saudara EK kita putuskan untuk tetap dirawat di RSKO Jakarta," tambahnya.

Adapun penanganan kasus EK, juga akan diselesaikan melalui jalur keadilan restorative, berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021.

"Nantinya akan kita lakukan proses rehabilitasi berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi perpol nomor tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana narkotika melalui keadilan restoratif atau restorative justice," tandasnya.

Berita Terkait