KPK Duga Harun Masiku Dibantu Kabur

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Juni 2024 16:00 WIB
Harun Masiku DPO sejak tahun 2020 (Foto: Dok MI/Aswan)
Harun Masiku DPO sejak tahun 2020 (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak pembantu pelarian buronan Harun Masiku. Keyakinan didasari pemeriksaan mahasiswa Melita De Grave.

“Saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM (Harun Masiku),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Senin (3/6/2024).

Ali enggan memerinci identitas pihak yang diduga membantu pelarian Harun. Infromasi dari Melita telah dicatat penyidik untuk penyidikan perkara.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.

“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023) lalu.

KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.

Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.

Topik:

KPK Harun Masiku