Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi Timah ke JPU Kejari Jaksel

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 3 Juni 2024 23:20 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana [Foto: Doc. Kejagung]
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana [Foto: Doc. Kejagung]

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, melimpahkan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan, pelimpahan perkara yang dimaksud merupakan pelimpahan tahap II, yakni tersangka beserta barang bukti.
 
"Pelimpahan tahap II untuk sebagian tersangka," ujarnya.
 
Pelimpahan tahap II ini rencananya, dilaksanakan pada Selasa (4/6) di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB.
 
Keterangan lebih lengkap perihal pelimpahan tahap II tersangka perkara timah itu, akan disampaikan oleh Kepala Kejari Jaksel.
 
Diketahui ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018.
 
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019.
 
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
 
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN.
 
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN.
 
6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
 
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
 
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP.
 
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).
 
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP.
 
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP.
 
12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
 
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
 
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN.
 
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).
 
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
 
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011.
 
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018.
 
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
 
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
 
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.
 
22. Bambang Gatot Ariono (BGA), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.