LP3HI Tantang Menpora Dito Tunjukkan Bukti Tak Terima Duit Korupsi BTS Rp 27 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Juni 2024 13:55 WIB
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho

Jakarta, MI - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho menantang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo agar menunjukkan bukti bahwa dia tidak menerima uang korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Sebagaimana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Menpora Dito Ariotedjo sempat disebut menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar.

"Dito boleh saja membantah, tapi tunjukkan bukti bahwa dia tidak terima uang," kata Kurniawan saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Rabu (5/6/2024).

Misalnya, ungkap Kurniawan, dengan membuka rekaman CCTV rumahnya, apakah pada malam itu Windi tidak ke rumahnya antar uang?

"Selama hanya berupa bantahan tanpa bukti, maka keterangan para saksi pada 3 putusan dengan terpidana Irwan, Windi dan Anang. itulah yang menjadi pedoman," tegasnya.

Selain Dito, Kurniawan juga menyoroti dugaan keterlibatan Nistra Yohan sebagai perantara uang korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Rp 70 miliar ke Komisi I DPR RI.

"Penyebutan Nistra juga ada di 3 putusan dengan terpidana itu. Artinya bukan lagi sekedar pernyataan Irwan sepihak tetapi sudah menjadi fakta hukum," ungkap Kurniawan.

Jika Kejagung sepakat bahwa putusan pengadilan harus dihormati, tambah dia, maka tidak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak meminta pertanggung jawaban pidana pada Nistra dan Dito. 

Menurutnya, konstruksi peristiwanya sama dengan terdakwa Sadikin, pengusaha asal Jawa Timur dan Achsanul Qosasih, mantan Anggota BPK RI yang kini menjadi terdakwa dalam kasus yang merugikan negara Rp 8 triliun itu.

"Hanya beda tujuan pemberiannya saja," tuturnya.

Adapun Menpora Dito telah diperiksa Kejagung dan dihadapkan di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sementara Nistra Yohan, hingga saat ini belum juga memenuhi panggilan Kejagung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Nistra berada di luar negeri. Dan bahkan dia sudah tidak berkantor di DPR sebagai staf Anggota Komisi I DPR Sugiono dari Fraksi Partai Gerindra.

"Jika memang Nistra tidak diketahui keberadaannya, tinggal masukkan dia dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Persoalannya tinggal berani atau tidak?," tutup Kurniawan.

Adapun Kejagung mengaku masih terus menelusuri dugaan aliran dana kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengatakan penelusuran dilakukan pihaknya terhadap sejumlah pihak termasuk Menpora Dito Ariotedjo dan Staf Khusus Anggota DPR Nistra Yohan.

Saat ini penyidik masih mencari alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan dugaan aliran dana korupsi tersebut.

"Tergantung alat bukti. Selama alat bukti tidak ada, kami tidak bisa menetapkan (kepastian hukum)," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (10/1/2024) lalu.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Menpora Dito Ariotedjo sempat disebut menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar. 

Sementara staf khusus anggota DPR Nistra Yohan disebut menjadi perantara penyerahan uang sebesar Rp70 miliar kepada Komisi I DPR.

Dalam kasus Menpora Dito, Febrie mengaku pihaknya masih mencari sosok yang menyerahkan uang senilai Rp27 miliar kepada pengacara Maqdir Ismail. 

Kejaksaan, kata dia, sampai saat ini hanya memegang identitas yang diduga Suryo dari hasil pemeriksaan di persidangan.

Febrie menjelaskan asal-usul uang Rp27 miliar itu masih harus dibuktikan guna memastikan apakah benar ada keterlibatan Menpora Dito atau tidak.

"Contoh kalau Dito, sampai sekarang ini yang menyerahkan Rp27 miliar itu aja ke Maqdir itu belum tahu siapa orangnya. Kita udah ambil CCTV, tapi belum tahu siapa orang itu, belum dapat," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan dugaan tindak pidana awal dalam kasus BTS 4G itu seluruhnya telah diproses di Pengadilan Tipikor. 

Penyidik, kata dia, tinggal membuktikan dugaan rentetan aliran dana yang ditemukan dalam fakta persidangan.

"Ada rentetan uang yang keluar. Ini harus dibuktikan penyidik, sepanjang itu belum ketemu alat buktinya, pasti digelar perkara belum bisa dinyatakan tersangka," pungkasnya.