NasDem Terima Rp 800 Juta dari Kementan Lewat Jalur Tak Resmi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Juni 2024 17:12 WIB
Bendum NasDem, Ahmad Sahroni (Foto: Dok MI/Dhanis)
Bendum NasDem, Ahmad Sahroni (Foto: Dok MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa uang Rp800 juta yang diterima partainya dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui jalur tidak resmi.

Hal tersebut disampaikan Sahroni sebagai saksi di luar berkas pada persidangan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024).

"Kalau yang penerimaan masuk ke rekening, saya tahu yang mulia, tapi karena ini tidak masuk ke dalam rekening partai, jadi saya tidak terlalu dilaporkan yang mulia" kata Sahroni.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempertanyakan apakah Sahroni sebagai Bendum Partai NasDem mengetahui sejumlah aliran uang Kementan ke partai tersebut.

"Tau gak saudara kalau uang Rp850 juta untuk kegiatan pendaftaran pencalonan Bacaleg ini dari Kementan?" tanya Hakim Pontoh.

Sahroni kemudian mengatakan bahwa dia tidak mengetahui sumber dana tersebut, karena untuk kegiatan pendaftaran pencalonan Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat susunan panitia.

"Izin menjelaskan, biasanya secara nonteknis yang kecil-kecil yang mulia. dia tidak melapor karena sudah ada kepanitiaan itu. Jadi, sifatnya kalau Bendahara Umum, saya selaku Bendahara Umum itu yang besar-besar" jawab Sahroni.

Pada persidangan sebelumnya, terungkap bahwa terdapat aliran dana senilai Rp850 juta melalui Kementan yang diberikan ke Partai NasDem. Pemberian sejumlah uang tersebut digunakan untuk biaya pendaftaran pencalonan Bacaleg pada Pemilu 2024.

Lena Janti Susilo, yang merupakan Akuntan Partai NasDem, mengatakan bahwa yang ia terima hanya sejumlah Rp800 juta dari Kementan.

Padahal, sebelumnya Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai NasDem, Joice Triatman mengatakan aliran dana tersebut sebesar Rp850 juta.

"Saya mendapatkan perintah dari Pak Menteri untuk berkoordinasi dengan Pak Sekjen [Kasdi Subagyono], untuk perkara pendanaan sebuah acara di Partai NasDem dalam rangka penyerahan formulir Bacaleg DPR RI ke gedung KPU," kata Joice.