Didesak Periksa Politikus NasDem Amelia Anggraini soal Korupsi PMT, KPK: Kita Tunggu Prosesnya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 September 2025 13:57 WIB
Mantan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem Amelia Anggraini kini di Komisi I DPR RI (atas) dan Surat permohonan logistik PMT BUMIL, PMT Anak Sekolah, MP ASI dan APD Pekerja kepada Direktur Bini Gizi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. (Foto: Kolase MI/Aan)
Mantan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem Amelia Anggraini kini di Komisi I DPR RI (atas) dan Surat permohonan logistik PMT BUMIL, PMT Anak Sekolah, MP ASI dan APD Pekerja kepada Direktur Bini Gizi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. (Foto: Kolase MI/Aan)

Jakarta, MI - Politikus partai Nasional Demokrat (NasDem) Amelia Anggraini tercatat dalam pengadaan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil yang digagas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2016–2020 untuk mencegah stunting.

Bahwa mantan Anggota Komisi IX DPR RI itu sebagai salah satu pihak yang sempat mengajukan permohonan logistik PMT BUMIL, PMT Anak Sekolah, MP ASI dan APD Pekerja kepada Direktur Bini Gizi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI serta mengajukan permintaan obat-obatan kepada Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes.

Program yang semestinya menyelamatkan generasi dari stunting ini justru terancam tercemar praktik busuk para elite. Sehingga KPK pada 17 Juli 2025, menyatakan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil itu. Ternanyar, KPK menyatakan penyelidikan kasus ini sudah tahap akhir. Artinya sebentar lagi naik ke tahap penyidikan.

Pada biasanya, jika suatu perkara korupsi diusut KPK sudah naik ke tahap penyidikan, maka dibarengi dengan penetapan tersangka (Sprindik khusus). Menyoal nama anak buah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh itu, kini muncul desakan kepada KPK agar segera melalukan pemeriksaan terhadapnya.

Namun pihak KPK masih menunggu proses naik status kasus ini ke tahap penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Amelia Anggraini yang saat ini duduk di kursi Komisi I DPR RI.

"Kami belum bisa jelaskan secara rinci, karena perkara ini masih pada tahap penyelidikan. Kita tunggu prosesnya ya," kata Budi kemarin kepada Monitorindonesia.com dikutip Rabu (17/9/2025).

Sementara Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (9/9/2025) malam meminta semua pihak untuk menunggu terkait perkembangannya, yakni naik ke tahap penyidikan.

Soal tersangka kasus tersebut, dia mengingatkan bahwa penetapan tersangka bergantung pada surat perintah penyidikan yang diterbitkan KPK nanti. "Penyidikan pun kalau penyidikan umum, ya kami belum menyebutkan tersangkanya juga," tandasnya.

Sebelumnya, Manager Riset di Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi begitu disapa Monitorindonesia.com, Selasa (2/9/2025) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi biskuit balita dan bumil yang kini sedang diusut KPK itu semakin memperlihatkan bagaimana program bantuan gizi rawan dipolitisasi dan dijadikan ajang bancakan. 

"Dugaan adanya keterlibatan anggota dewan, menegaskan cawe-cawe politik dalam distribusi bantuan," kata Badiul.

Sementara kewenangan DPR terbatas pada fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.  "DPR tidak boleh ikut campur sampai level teknis distribusi bantuan program pemerintah," jelas Badiul.

Lebih lanjut, Badiul menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada pejabat eksekutif atau pelaksana teknis di kementerian. 

"Anggota DPR yang mengajukan permintaan logistik, apalagi dalam kapasitas pribadi/partai untuk kepentingan daerah pemilihan, wajib dimintai keterangan," jelas Badiul.

Menurut Badiul, dugaan keterlibatan legislatif dalam pola seperti ini mengaburkan batas antara fungsi representasi dan praktik patronase politik. 

Akibatnya, ujar dia, bantuan publik bisa berubah mjd alat kampanye dan rawan dikorupsi. Kasus ini juga menegaskan lemahnya tata kelola bantuan peningkatan gizi masyarakat. 

Seharusnya distribusi PMT balita, bumil, maupun MP-ASI berbasis data penerima dan mekanisme resmi pemerintah, bukan berdasarkan lobi atau permintaan politisi. "Karena itu, KPK untuk memanggil dan memeriksa anggota DPR serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat," kata Badiul.

"Proses hukum harus transparan, tanpa pandang bulu, agar tdk ada kesan kasus hanya berhenti di level birokrat pelaksana," imbuh Badiul.

Modus
KPK menyatakan bahwa nutrisi dari makanan tambahan untuk balita dan ibu hamil itu dikurangi sehingga komposisinya lebih banyak tepung dan gula.  

“Pada kenyataannya, biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premiksnya, nyebutnya premiks nih, karena baru saja kita komunikasikan. Itu dikurangi,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Padahal, pengadaan makanan tambahan itu dilakukan untuk mencegah stunting.  “Jadi untuk memberikan nutrisi kepada ibu hamil dan anak-anak yang stunting, maka pemerintah membuat program untuk memberikan makanan tambahan bagi bayi dan juga bagi ibu hamil,” katanya. 

Asep mengatakan, pengurangan dari nutrisi tersebut membuat kualitas gizi menurun dan harga makanan menjadi lebih murah. 

“Di situlah timbul kerugian. Biskuitnya memang ada, tapi gizinya tidak ada." 

"Hanya tepung saja sama gula. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil sehingga yang stunting tetap stunting,” katanya.

Sebelumnya, Monitorindonesia.com memberitakan bahwa DPR RI melalui Komisi IX diduga kerap mengajukan permohonan logistik PMT BUMIL, PMT Anak Sekolah, MP ASI dan APD Pekerja kepada Direktur Bini Gizi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. 

Hal itu dilakukan dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII meliputi, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Kebumen.

"Sehubungan dengan kegiatan Kunjungan Kerja Ke daerah Pemilihan Anggota DPR RI sebagaimana tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD, serta Keputusan DPR RI No. 1/DPR RI/2009-2010, maka kami bermaksud mengadakan sosialisasi kesehatan ibu dan anak, edukasi pola makan sehat seimbang dan pemberian MP AS di wilayah Dapil Jawa Tengah VII (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Kebumen)," tulis permohonan itu yang ditandatangani Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem Amelia Anggraini pada tanggal 2 Februari 2017.

"Oleh karena itu, mohon kiranya Kementerian Kesehatan, RI dapat membantu dalam hal logistik; MT BUMIL = 20 ton; PMT ANAK SEKOLAH = 20 ton; MP ASI = 20 ton; ADP Pekerja = 20 ton," tambahnya.

Anggota DPR RI yang sama juga melalui Komisi IX mengajukan permintaan obat-obatan kepada Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI. 

Hal itu dilakukan dalam rangka bakti sosial masa reses di Daerah Pemilihan Jawa Tengah Vil yang meliputi 3 kabupaten yaitu Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Purbalingga.

"Diberitahukan dengan hormat, bahwa kami akan melaksanakan kembali Bakti Sosial di Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIl yang meliputi 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga pada masa reses sidang III tahun sidang 2016-2017 yang akan dilaksanakan pada bulan maret 2017".

"Sehubungan dengan itu kami mengharap bantuan saudara kiranya dapat menyediakan kebutuhan untuk kegiatan bakti sosial di masyarakat tersebut berupa obat-obatan," tulis permohonan itu yang juga ditandatangani Anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini pada tanggal 2 Februari 2017.

Hingga kini Amelia Anggraini belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.

Topik:

KPK Korupsi PMT NasDem Amelia Anggraini Komisi IX DPR