Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Eks Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (17/9/2025).
Selain Jaja, KPK juga memanggil empat orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan rasuah ini, yakni mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan dan Haji Khusus M Agus Syafi, mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin, mantan Analis Kebijakan di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Abdul Muhyi, serta seorang PNS Kemenag Ramadan Harisman.
Meski demkian, Budi masih belum merinci terkait materi apa yang akan diulik penyidik dari ke lima orang saksi tersebut.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama