Taufik Basari Minta Evaluasi TAP MPR 1/2003, Ingatkan Semangat Reformasi 1998

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 17 September 2025 14:59 WIB
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari. (Foto. Rizal)
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari. (Foto. Rizal)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, menyoroti perlunya meninjau kembali relevansi TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 dalam situasi politik Indonesia saat ini. Menurutnya, ketetapan yang lahir dari semangat reformasi 1998 tersebut harus tetap dijadikan pijakan dalam penyelenggaraan negara.

Berbicara dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk “Evaluasi Keberadaan TAP MPR 1/2003 Tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS/MPR Tahun 1960 s/d 2002” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025), Taufik menekankan pentingnya menjaga amanah rakyat.

“Kalau rakyat merasa amanahnya tidak dijalankan, berarti ada masalah. Masalah utama adalah soal etika berbangsa,” tegas Taufik.

Taufik juga menyinggung dinamika politik terkini yang ditandai dengan meningkatnya kritik publik serta aksi demonstrasi di berbagai daerah. Ia menilai kondisi ini menunjukkan bahwa aspirasi rakyat belum sepenuhnya diakomodasi oleh pemerintah maupun para pemegang kekuasaan.

“Praktik oligarki tidak boleh dibiarkan. Kekuasaan harus dikembalikan kepada rakyat sesuai konstitusi,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.

Menurutnya, sejumlah TAP MPR masih memiliki peran penting sebagai rujukan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penguatan etika kehidupan berbangsa. Tiga aspek ini, kata Taufik, seharusnya menjadi refleksi serius bagi para pemangku kebijakan.

Taufik menjelaskan bahwa TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 lahir dari amanat perubahan UUD 1945 periode 1999–2002. Ketetapan ini memuat daftar TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku, dicabut, maupun yang berlaku sementara. Ia mengingatkan agar ketetapan tersebut tidak diabaikan hanya karena muncul undang-undang baru.

“Semangat reformasi 1998 harus tetap menjadi fondasi. Kita ingin negara yang demokratis, bukan kembali ke praktik otoriter atau sentralistik,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari penyelenggara negara hingga masyarakat, untuk bersama-sama menegakkan etika, memperkuat demokrasi, dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat demi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

Topik:

taufik basari mpr ri tap mpr 1 2003 reformasi 1998 evaluasi tap mpr etika berbangsa demokrasi indonesia pemberantasan kkn politik indonesia praktik oligarki kedaulatan rakyat undang undang 1945 kompleks parlemen senayan nasdem ketetapan mpr