Kejagung Sita Rumah dan Gedung Milik Terpidana Korupsi Penyerobotan Lahan Sawit Surya Darmadi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Juni 2024 18:01 WIB
Surya Darmadi (Foto: Dok MI)
Surya Darmadi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua aset tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi (SD). Adapun penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (5/6/2024) dan Kamis (6/6/2024) hari ini di DKI Jakarta.

"Iya betul kita sita rumah dan gedung. Itu nanti mau kita rilis hari ini. Betul itu sita eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Penyitaan dilakukan pihak Kejaksaan Agung di dua lokasi yang berbeda. Penyitaan pertama disebut dilakukan terhadap sebuah rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Selanjutnya, penyitaan dilakukan Kejaksaan Agung terhadap sebuah gedung yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

SD divonis 16 tahun
Surya sebelumnya divonis dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu oleh PT Duta Palma Group.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti berupa kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun dengan subsider 5 tahun penjara. Surya dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan ketiga primair penuntut umum.

Sementara itu, pengacara Surya Darmadi, Maqdir Ismail turut membenarkan penyitaan aset tanah dan bangunan oleh Kejaksaan Agung. Kendati demikian, ia menilai penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap aset kliennya tersebut merupakan tindakan ilegal. Menurutnya penyitaan dilakukan tanpa mempertimbangkan putusan terbaru yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Maqdir mengatakan dalam putusan tersebut, MA telah membatalkan vonis pembayaran uang kerugian negara dalam kasus penyerobotan lahan senilai Rp40 triliun.

Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menyita uang dari perusahaan Surya sebesar Rp5.123.189.064.979. "Sehingga kalau dikurangkan dengan uang milik perusahaan klien kami yang telah disita dengan kewajiban membayar uang pengganti, maka masih ada kelebihan sebesar Rp2.481.393.788.339," tuturnya.

Oleh sebab itu, Maqdir menilai penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak didasari oleh putusan hukum dan melanggar hak asasi dari kliennya. "Menurut hemat kami Jaksa Agung seharusnya menghentikan tindakan-tindakan oknum yang secara hukum tidak berdasar ini," katanya.