Bareskrim Polri Usut Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Wewenamg Dewas KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Juni 2024 13:34 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)
Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Bareskrim Polri mengonfirmasi telah menerima laporan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penyidik akan segera menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Ghufron.

“Terkait dalam hal ini kewajiban penyidik nanti akan memberikan SP2HP kepada pelapor,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung The Tribrata Ballroom, Senin (10/6/2024).

Ghufron sebelumnya menyatakan telah melaporkan lebih dari satu anggota Dewas KPK ke Bareskrim, namun tidak mengungkap identitas mereka.

“Ada beberapa, tidak satu,” kata Ghufron kepada wartawan, Senin (10/5).

Laporan Ghufron telah dinaikkan ke tahap penyelidikan oleh Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri pada 14 Mei 2024.

Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK dengan menggunakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Laporan ini berhubungan dengan kasus dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron yang sedang diproses oleh Dewas KPK. Ghufron diduga melanggar etik terkait intervensi dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian.