Dewan Pers Minta Polisi Usut Pelaku Kekerasan Wartawan di Sidang SYL
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![ninik rahayu Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu [Foto: Antara]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ninik-rahayu.webp)
Jakarta, MI - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas, pelaku kekerasan kepada wartawan yang terjadi pada sidang pembacaan putusan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia mengatakan pelaku yang diduga merupakan pendukung SYL tersebut, telah menganiaya dan menghalangi kerja wartawan, saat mencari berita.
"Kalau ini dilakukan pembiaran maka punya potensi berulang pada waktu yang akan datang," kata Ninik di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Sabtu (13/7/2024).
Dia pun mengecam tindakan berupa kekerasan, upaya menghalangi kerja wartawan, hingga perusakan pada alat kerja wartawan.
Ninik menegaskan wartawan yang menjalankan tugas, dimandatkan oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan demikian, kata dia, jurnalis mempunyai tugas untuk melakukan berbagai kegiatan, dalam memenuhi hak warga masyarakat untuk tahu apa yang terjadi.
"Ini dijamin dan tidak boleh dihalang-halangi, diintimidasi, apalagi sampai dilakukan perusakan," jelasnya.
Maka dari itu, Ninik berharap berbagai lembaga pelayanan publik seperti lembaga peradilan bisa memitigasi hal tersebut, dengan pengetatan aparat keamanan untuk menjaga keselamatan dan memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya.
"Terutama bagi para jurnalis yang terkadang tidak memiliki ruang untuk bebas meminta informasi kepada pihak-pihak yang diperlukan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan sedang mendalami barang bukti kasus pengeroyokan terhadap kamerawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto, saat meliput persidangan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi korban membawa dua barang bukti, untuk didalami oleh penyidik.
"Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda metro Jaya, pelapor menghadirkan dua barang bukti. Pertama satu video, kedua kamera digital," kata Ade Ary, Sabtu (13/7/2024).
Ade Ary menjelaskan bahwa terhadap dua barang bukti tersebut, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Di awali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV dan sebagainya," ujarnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Dewan Pers Ingatkan Insan Media Agar Tak Berlebihan Memberitakan Kasus Hasyim Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kepres-pemberhentian-ketua-kpu-ri-hasyim-asyari-segera-diterbitkan-1.webp)
Dewan Pers Ingatkan Insan Media Agar Tak Berlebihan Memberitakan Kasus Hasyim
6 Juli 2024 11:51 WIB
![Sebelum Rumah Terbakar, Wartawan Sempurna Pasaribu Sempat Bertemu Oknum TNI Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Dewan Pers, Erick Tanjung dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024). (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/koordinator-komite-keselamatan-jurnalis-kkj-dewan-pers-erick-tanjung-dalam-konferensi-pers-di-gedung-dewan-pers-jakarta-pusat-selasa-272024.webp)
Sebelum Rumah Terbakar, Wartawan Sempurna Pasaribu Sempat Bertemu Oknum TNI
2 Juli 2024 14:34 WIB
![Revisi UU Penyiaran Masih Menjadi Polemik, Komisi I Beberkan Alasannya Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/hasanuddin.webp)
Revisi UU Penyiaran Masih Menjadi Polemik, Komisi I Beberkan Alasannya
14 Mei 2024 12:56 WIB
![Draf RUU Penyiaran Pasal 56 Ayat 2 Poin C 'Larangan Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi', Ancam Kebebasan Pers? Peran jurnalisme investigasi adalah mengendus skandal pelanggaran kepentingan publik dan membongkarnya agar terjadi perbaikan (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pers.webp)
Draf RUU Penyiaran Pasal 56 Ayat 2 Poin C 'Larangan Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi', Ancam Kebebasan Pers?
10 Mei 2024 21:52 WIB