Monitorindonesia.com Meminta dan Bersedia Muat Hak Jawab Bambang Patijaya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Agustus 2025 17:52 WIB
Logo Monitorindonesia.com (Foto: Dok MI)
Logo Monitorindonesia.com (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menanggapi aduan di Dewan Pers, Redaksi Monitorindonesia.com meminta dan bersedia memuat hak jawab dari Bambang Patijaya (Pengadu).

Hak jawab itu terkait dengan pemberitaan Monitorindonesia.com yang diunggah pada Senin, 21 April 2025 dengan judul berita: Anggota DPR Bambang Patijaya Diduga Pelindung Bisnis Tambang Bermasalah [https://monitorindonesia.com/politik/read/2025/04/606402/anggota-dpr-bambang-patijaya-diduga-pelindung-bisnis-tambang-bermasalah]

Dalam aduannya di Dewan Pers, Bambang Patijaya melalui kuasa jukumnya, Ferdy Hermawan dan Teguh Triesna Dewa, menegaskan bahwa tidak ada bukti keterlibatan kliennya dalam aktivitas perusahaan tambang yang disebut, yakni PT Putraprima Mineral Mandiri (PPMM) dan PT Irvan Prima Pratama (IPP).

Menurut Bambang, berita Monitorindonesia.com sebagai Teradu II tidak memenuhi prinsip verifikasi dan keberimbangan karena tidak ada konfirmasi kepada Pengadu yang disebutkan dan berpotensi dirugikan atas penayangan berita tersebut. 

Bambang juga mengatakan berita Monitorindonesia.com, beropini yang menghakimi, beritikad tidak baik dan berpotensi merusak reputasi pribadi, profesional dan politik pengadu.

Soal tuduhan terhadap Bambang soal melakukan pembiaran atau bahkan terlibat dalam praktik manipulasi distribusi tambang, menurut kuasa hukumnya hal itu merupakan tuduhan serius yang mencemarkan nama baik dan integritas Bambang.

Atas hal demikian, Redaksi Monitorindonesia.com meminta kepada Bambang Patijaya untuk membuat/mengirimkan hak jawab. 

Sementara Redaksi Monitorindonesia.com bersedia memuat hak jawab tersebut sebagaimana rekomendasi Dewan Pers.

Bahwa untuk tetap memberikan keadilan bagi Pengadu, Dewan Pers merekomendasikan agar Pengadu mengirim klarifikasi langsung kepada Teradu.

Dewan Pers juga mendorong Teradu untuk memuat klarifikasi Pengadu tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pers profesional. 

Dewan Pers pun juga mendorong Pengadu dan Teradu dapat berkomunikasi langsung agar masalah ini dapat lebih cepat selesai.

Catatan Redaksi: langkah ini sebagai cover both side jurnalistik yang sesuai dengan UU Pers dan regulasi Dewan Pers.

Topik:

Bambang Patijaya Dewan Pers Monitorindonesia.com