Klarifikasi Amelia Anggraini soal Pemberitaan Dugaan Korupsi PMT

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Oktober 2025 6 jam yang lalu
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem Amelia Anggraini (mantan Anggota Komisi IX DPR RI) (Foto: Tangkap Layar Zoom Meeting pada Kamis 9 Oktober 2025)
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem Amelia Anggraini (mantan Anggota Komisi IX DPR RI) (Foto: Tangkap Layar Zoom Meeting pada Kamis 9 Oktober 2025)

Jakarta, MI - Dewan Pers telah memutuskan pengaduan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Amelia Anggraini (Pengadu) tertanggal 23 September 2025 terhadap media siber Monitorindonesia.com (Teradu) tentang pemberitaan kasus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil atau program pemberian makanan tambahan (PMT) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang kini diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pemberitaan tersebut berjudul:

1. Korupsi Biskuit Balita dan Bumil Diusut KPK, Siapa Anggota DPR Ikut Cawe-Cawe, diunggah pada Senin, 11 Agustus 2025.
2. Korupsi Biskuit Balita dan Bumil: Perkara Mental di Polri dan Kejagung, Kini Diusut KPK. diunggah pada Kamis, 14 Agustus 2025
3. KPK Bongkar Dugaan Korupsi Biskuit Stunting dan Bumil Triliunan Rupiah, Ini daftar Pemenang Proyek”, diunggah pada Senin, 25 Agustus 2025.
4. Korupsi Biskuit Stunting dan Bumil: KPK Didesak Periksa Anggota Komisi IX dan Perusahaan Pemenang Tender”, diunggah pada Selasa, 26 Agustus 2025. 
5. Siapa penikmat Biskuit Program Stunting Kemenkes Senilai Trilunan Setiap Tahun (1), diunggah pada Kamis, 28 Agustus 2025. 
6. Jejak Eks anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini Dalam Pengadaan Biskuit Balita dan Bumil, Kini Diusut KPK, diunggah pada Selasa, 02 
September 2025.  
7. FITRA Desak KPK Periksa Anggota DPR yang Mengajukan PMT Balita dan Bumil, diunggah pada Rabu, 3 September pkl.01.56 WIB. 
8. Permohonan Logistik PMT oleh Anggota DPR: Bumil, Anak Sekolah, MP ASI dan ADP Pekerja Masing-masing 20 Ton, diunggah pada Rabu, 03 September 2025. 
11. Profil Amelia Anggraini, Anggota DPR RI yang Jadi Sorotan Kasus Pengadaan Biskuit Balita dan Ibu Hamil”, diunggah pada Jumat, 05 September 2025. 
10. Anggota DPR Pemohon Logistik dan Perusahaan Pemenang Tender Pintu Masuk KPK Bongkar Skandal PMT Balita dan Bumil”, diunggah pada Sabtu, 06 September 2025. 
11. Ini Daftar Perusahaan yang Mengerjakan Proyek Biskuit Stunting Senilai Rp 3 Triliun, diunggah pada Senin, 08 September 2025.  
12.KPK Soal pemeriksaan eks Anggota Komisi IX DPR Amelia Anggraini di Korupsi PMT Balita dan Bumil”, diunggah pada Selasa, 16 September 2025.  

13. Didesak Periksa Politikus Nasdem Amelia Anggraini soal Korupsi  PMT, KPK: Kita Tunggu Prosesnya!, diunggah pada Rabu, 17 September 2025.

Bahwa Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada pengadu dan teradu pada Kamis (9/10/2025). Pengadu dan teradu hadir melalui Zoom Meeting mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Bahwa pengadu menyatakan berita teradu tidak berimbang karena tanpa konfirmasi kepada Pengadu, berisi tuduhan tanpa dasar dan penghakiman.  Pengadu mengakui dihubungi oleh teradu melalui pesan WhatsApp pada 25 dan 26 Agustus 2025, namun sudah ada tiga berita tentang dirinya yang dimuat oleh teradu pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024; 11, 14, dan 25 Agustus 2025. Saat menghubungi pengadu, teradu mengirimkan tautan berita tentang pengadu yang sudah dimuat. 

Pengadu mengutus staf bertemu dengan wartawan teradu untuk membahas pemberitaan teradu, di dalam pertemuan tersebut teradu menjelaskan penghapusan berita memerlukan biaya karena terkait dengan iklan.

Pengadu menyatakan surat dari pengadu kepada Kementerian Kesehatan terkait pengajuan Pengadaan Makanan Tambahan (PMT) merupakan tindak lanjut dari program kemitraan yang dapat diajukan oleh semua anggota Komisi IX DPR.  

Pengadu menyatakan dirinya tidak terkait langsung dengan pengadaan biskuit untuk program PMT yang diselidiki KPK karena anggota DPR hanya berperan dalam penyampaian aspirasi dan tidak ada sangkut pautnya dengan pengadaan. 

Teradu menyatakan sudah melakukan konfirmasi sebelum berita tayang, namun mengakui tidak memiliki bukti soal konfirmasi tersebut.  

Teradu menyatakan fokus kepada pengadu dalam memberitakan kasus PMT yang diselidiki KPK karena hanya memiliki dokumen pengajuan logistik PMT dari pengadu. 

Teradu menyatakan tidak ada niat menyerang secara pribadi kepada teradu. 

Teradu menyatakan wartawannya pernah bertemu dengan wakil dari pengadu yang antara lain membahas penghapusan berita. Teradu tidak mengetahui ada permintaan uang dari wartawan tersebut kepada pengadu terkait permintaan pencabutan berita.  

Teradu mengaku dihubungi orang tak dikenal melalui WhatsApp yang menawarkan sejumlah uang untuk menghapus berita terkait PMT. 

Bahwa Dewan Pers berdasar hasil pertemuan dengan pengadu dan teradu serta analisa terhadap berita yang diadukan, menilai serangkaian berita yang diadukan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ): 

a. Pasal 1 tidak akurat dan tidak berimbang, karena dalam serangkaian berita yang diadukan, tidak ada tanggapan atau penjelasan dari pengadu yang 
berpotensi dirugikan oleh penayangan berita tersebut.

b. Pasal 3 tidak menguji informasi (konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi) dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah karena teradu memuat berita berturut-turut secara negatif yang mengaitkan Pengadu dengan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK hanya berdasar pada salinan surat pengajuan permohonan logistik PMT yang dimiliki Pengadu.

Serangkaian berita teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. 

Bahwa pengadu dan teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan.

Atas pengaduan dan penilaian Dewan Pers ini, Monitorindonesia.com menyatakan:

1. Terkait pengaduan, pengadu tidak pernah mengirimkan hak jawab kepada teradu sebelum mengadu ke Dewan Pers. Sementara Dewan Pers tidak memberikan penjelasan alasan aduan tersebut diterima. Padahal jelas bahwa salah satu syarat aduan ke Dewan Pers dapat diterima saat hak jawab tidak dimuat.

2. Terkait cover both side, Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi sejumlah Anggota Komisi IX DPR RI sebagaimana dijelaskan dalam petermuan pada Kamis (9/10/2025).

Mereka yang dikonfirmasi adalah Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PDIP Rahmad Handoyo dan Anggota Komisi IX dari fraksi NasDem Irma Suryani sejak ditanya pada Rabu (28/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024), tidak merespons.

Kemudian Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Charles Honoris, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Anas Thahir, dan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetyani, tidak merespons.

Bahkan, Monitorindonesia.com sempat bertemu langsung kepada Saleh Partaonan Daulay, meminta konfirmasi atas pengadaan PMT itu.

Pada 30 Agustus 2024, Monitorindonesia.com memberitakan laporan investigasi berjudul "Siapa Penikmat Biskuit Program Stunting Kemenkes senilai Triliunan Tiap Tahun (1)"

Pada tanggal 30 Agustus 2024 itu juga Monitorindonesia.com meminta komentar danatau konfirmasi kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin. Namun sayangnya, tidak direspons. Monitorindonesia.com juga meminta komentar danatau konfirmasi kepada Sekteris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Namun hanya dijawab "Siang mas."

Pada 17 Juli 2025, KPK mengumumkan penyelidikan dugaan rasuah tersebut setelah Polri dan Kejagung menyetop penyelidikannya tahun 2019 dan 2022 lalu.

Usai KPK mengumumkan penyelidikannya, Jurnalis Monitorindonesia.com sempat meminta tanggapan kepada Amelia Anggraini (berita sudah banyak ditayangkan) dalam kapasitas sebagai mantan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, namun tidak memberikan jawaban.

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com bahwa Amelia Anggraini yang kini duduk di kursi Komisi I DPR RI risih atas pemberitaan kasus ini. Sayangnya, dia sama sekali tidak memberikan hak jawab kepada Monitorindonesia.com hingga mengadu ke Dewan Pers.

Berdasarkan yang didengar dalam pertemuan pada Kamis (9/10/2025), bahwa pengadu tidak melayani konfirmasi media online, hanya kepada media TV ataupun media cetak.

3. Tidak hanya "menyenggol" nama teradu

Monitorindonesia.com "menyenggol" nama teradu, sebab baru data danatau nama teradu yang diperoleh dalam pengadaan tersebut. Monitorindonesia.com juga memperoleh data perusahaan pemenang tender pengadaan PMT tersebut, yakni tahun 2013, 2014, 2016, 2017,2017,2018, dan 2019.

Penting dicatat bahwa Monitorindonesia.com tidak hanya "menyenggol" nama teradu, namun kepada pihak lainnya juga. Bahwa Monitorindonesia.com telah mewawancarai pengamat yang intinya mendorong KPK agar melakukan pemeriksaan terhadap semua Anggota Komisi IX DPR RI dalam tempus delicti perkara tersebut (FITRA Desak KPK Periksa Anggota DPR yang Mengajukan PMT Balita dan Bumil - https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/09/613438/fitra-desak-kpk-periksa-anggota-dpr-yang-mengajukan-pmt-balita-dan-bumil) hingga dorongan agar dilakukan penggeledahan terhadap perusahaan pemenang tender pengadaan PMT itu (KPK Didesak Geledah Perusahaan Pemenang Tender Biskuit Stunting dan Bumil - https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/09/613610/kpk-didesak-geledah-perusahaan-pemenang-tender-biskuit-stunting-dan-bumil)

Akibat dari banyaknya pemberitaan kasus ini, web Monitorindonesia.com diserang dan mendatapkan ancaman oleh pihak tidak bertanggung jawab: Risih dengan Pemberitaan Korupsi PMT Balita dan Bumil, Pihak Tak Bertanggung Jawab Ingin Lumpuhkan Website Monitorindonesia.com - https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/09/613600/risih-dengan-pemberitaan-korupsi-pmt-balita-dan-bumil-pihak-tak-bertanggung-jawab-ingin-lumpuhkan-website-monitorindonesia-com dan Monitorindonesia.com Diancam Gegara Beritakan Korupsi PMT: "detele artikelnya atau saya hold 1 tahun webnya?" - https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/10/614950/monitorindonesia-com-diancam-gegara-beritakan-korupsi-pmt-detele-artikelnya-atau-saya-hold-1-tahun-webnya

4. Cawe-cawe 

Pimpinan Redaksi Monitorindonesia.com pada tanggal 22 September 2025 menerima chat dari WhatsAap +6289-3528-2*** yang seolah sebagai "pahlawan kesiangan" meminta tolong agar menghapus berita atau take down (Link berita diduga telah ditarik si "pahlawan kesiangan" dengan tawaran memberikan uang Rp 500 ribu, namun Pimpinan Redaksi menolak mentah-mentah.

Jurnalis Monitorindonesia.com yang bertugas di DPR RI (tidak mengikuti pertemuan (Zoom Meeting) pengadu dan teradu pada Kamis (9/10/2025) sebab kendala teknis) membernakan bahwa dirinya memang bertemu dengan diduga utusan teradu yakni Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia, Staf teradu dan pengurus DPP Partai NasDem (pertemuan diduga direkam utusan tersebut).

Jurnalis Monitorindonesia.com lainnya juga sempat menerima telepon melalui WhatsAap dengan tawaran adanya kerja sama pemberitaan jika sejumlah berita yang dipermasalahkan dihapus danatau di take down.

Jurnalis Monitorindonesia.com mendengar hingga menyimak bahwa teradu merasa risih danatau terganggu dengan pemberitaan yang telah diterbitkan. Sehingga patut diduga menjadi sebab Monitorindonesia.com diadukan ke Dewan Pers tanpa mengirimkan hak jawab terlebih dahulu.

Jurnalis Monitorindonesia.com telah beberapa kali mendapatkan penawaran agar bertemu dengan mereka "pahlawan kesiangan" diduga untuk mengkodisikan pemberitaan yang telah diterbitkan.

5. Wawancara dengan narasumber danatau KPK yang jelas

Pada 2 September 2025 lalu, Jurnalis Monitorindonesia.com memawawancai narasumber Seknas FITRA Badiul Hadi, sehingga menerbitkan berita dengan judul FITRA Desak KPK Periksa Anggota DPR yang Mengajukan PMT Balita dan Bumil - https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/09/613438/fitra-desak-kpk-periksa-anggota-dpr-yang-mengajukan-pmt-balita-dan-bumil dan berita yang telah diterbitkan sebelumnya.

Pada tanggal 16 September 2025 dan 6 Oktober, Jurnalis Monitorindonesia.com mewawancarai Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dalam pemberitaan yang telah dimuat.

6. Berdasarkan risalah penyelesaian Nomor: xx/Risalah-DP/X/2025 tertanggal 9 Oktober 2025 yang telah diperoleh, Monitorindonesia.com senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Monitorindonesia.com akan mengevaluasi kinerja jurnalistiknya.

7. Monitorindonesia.com menunggu hak jawab lebih jelas dari pihak pengadu menyoal permintaan logistik PMT saat kunjungan kerja (Kunker) dan obat-obatan saat masa reses tahun 2017 di daerah pemilihan (Dapil)-nya.

8. Monitorindonesia.com tetap danatau terus memberitakan kasus dugaan rasuah PMT ini sebagaimana dalam penyelidikan KPK. Monitorindonesia.com mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjunjung asas equality before the law bahwa setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama.

9. Monitorindonesia.com tetap danatau memonitor perkembangan kasus ini yang mana sebentar lagi KPK akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum hingga khusus.

Monitorindonesia.com menegaskan bahwa semua berita yang diadukan dan dinilai Dewan Pers tidak akan dicabut.

Topik:

Dewan Pers Monitorindonesia.com Amelia Anggraini Korupsi PMT KPK