Dewan Pers: Sejumlah Media Cyber Dinilai Langgar Pasal 3 KEJ

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 23 September 2025 13:29 WIB
Dewan Pers
Dewan Pers

Jakarta, MI - Dewan Pers menilai, pemberitaan beberapa media cyber seperti suarakarya.id, bisnistoday.co.id, topbusiness.id, dan rm.id  (teradu) dinilai melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak berimbang dan tidak menguji informasi, sehingga wajib memuat klarifikasi dari Pengadu (TA Menteri PU).

Demikian dikatakan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat dalam surat Dewan Pers Nomor 25,,26,27, dan 28/Risalah- DP/IX/2025 Tentang Pengaduan Arbie Marwan Putra terhadap Media Siber.

"Selain itu, berita tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang mengharuskan setiap berita melalui verifikasi dan memenuhi prinsip akurasi serta keberimbangan, terutama jika berpotensi merugikan pihak lain," kata Komaruddin Hidayat, Jakarta, (18/9).

"Tindakan wartawan Teradu merupakan bagian dari tugas jurnalistiknya sehingga tanggung jawabnya pada perusahaan pers tempatnya bekerja sebagaimana amanat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," tambah Komaruddin Hidayat.

Dalam mediasi, baik Pengadu maupun Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut, dan disepakati bahwa kasus ini selesai di Dewan Pers dengan kewajiban Teradu melayani Hak Jawab Pengadu secara proporsional.

Sementara itu, pengadu menegaskan komitmennya mendukung dan mempermudah kegiatan jurnalistik rekan-rekan wartawan di Kementerian PU.

Hal ini disampaikannya dalam mediasi yang difasilitasi Dewan Pers terkait pengaduan atas pemberitaan sejumlah media siber pada Kamis (18/9). Adapun pihak Teradu adalah suarakarya.id, rm.id, bisnistoday.co.id, dan topbusiness.id, yang diberitakan telah menyebut Arbie melecehkan profesi wartawan.

"Tidak mungkin saya melecehkan profesi wartawan, karena saya juga seorang jurnalis dan pemegang Sertifikasi Kompetensi Wartawan Utama. Mustahil saya merendahkan profesi yang telah membesarkan saya,” tegas Arbie.

Arbie menjelaskan dirinya selalu mempermudah kerja awak media dengan komunikasi terbuka dan akses liputan yang luas di Kementerian PU. Meski sudah berupaya memberikan pelayanan maksimal, ia menyayangkan masih terjadi kesalahpahaman dengan sejumlah rekan wartawan.

“Tujuan saya membuat pengaduan ini bukan untuk mencari siapa benar atau salah. Saya hanya berharap Dewan Pers dapat memberikan pembinaan agar rekan-rekan wartawan kembali lurus menjalankan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana pedoman Dewan Pers,” jelasnya.

Adapun isi hak jawab yang harus dimuat oleh teradu adalah:

  1. Berita yang menyebut saya melecehkan profesi wartawan dari wartawan senior suarakarya.id atas nama Silli Melanovi adalah bentuk framing yang tidak sesuai fakta. Faktanya, saya menyatakan sangat menjunjung tinggi kebebasan pers, serta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pekerja pers untuk melakukan kegiatan jurnalistik tanpa harus menunggu undangan di Kementerian PU.
  2. Fakta sebenarnya, saya juga menyampaikan pesan penyemangat: “Kalau Jurnalis dalam melakukan peliputan hanya karena ada undangan berarti sama saja dia membatasi kebebasannya.” Kemudian saya menambahkan: “Apalagi membatasi dirinya meliput berita hanya karena berharap untuk menerima amplop.” Maksud dari kalimat tersebut adalah mengingatkan kembali bahwa sesuai Kode Etik Jurnalistik, wartawan dilarang menerima suap atau amplop.
  3. Saya menyadari kalimat ini bisa menimbulkan tafsir berbeda. Karena itu, saya langsung memberikan klarifikasi dan permohonan maaf. Saya tegaskan bahwa tidak ada niat menyinggung siapapun, dan bila penyampaian saya menimbulkan kesan yang melukai, dengan tulus saya mohon maaf.
  4. Pernyataan “Datanglah mbak, jangan datang meliput kalau ada amplopnya doang,” kata Arbie dalam grup, sama sekali tidak pernah ada kalimat tersebut saya ucapkan. Bisa dicek dari smartphone siapapun anggota grup tersebut.
  5. Keterangan dari Ketua Forum Wartawan PU (Forwapu), Diah Dayanti yang menyebut saya berencana membubarkan Forwapu yang sudah terbentuk selama puluhan tahun, adalah fitnah. Fakta sebenarnya saya tidak pernah melarang organisasi atau forum apapun yang dibentuk wartawan PU. Justru saya memberikan semangat kepada yang bersangkutan agar Forwapu dapat kembali eksis.

"Dengan pemuatan Hak Jawab ini, saya berharap kesalahpahaman dapat diluruskan, nama baik saya dipulihkan, serta hubungan baik dengan rekan-rekan media tetap terjaga," kata Arbie.

Topik:

Dewan Pers TA Menteri PU