Hak Jawab Bambang Patijaya atas Berita Dugaan Pelindung Bisnis Tambang Bermasalah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2025 21:52 WIB
Bambang Patijaya, Ketua Komisi XII DPR RI (Foto: Golkarpedia)
Bambang Patijaya, Ketua Komisi XII DPR RI (Foto: Golkarpedia)

Jakarta, MI - Bambang Patijaya melalui kuasa hukumnya Teguh Triesna Dewa, memberikan hak jawab atas pemberitaan Monitorindonesia.com dengan  judul berita: “Anggota DPR Bambang Patijaya Diduga Pelindung Bisnis Tambang Bermasalah”.

Tautan: https://monitorindonesia.com/politik/read/2025/04/606402/anggota-dpr-bambang-patijaya-diduga-pelindung-bisnis-tambang-bermasalah

Bahwa, menurut Bambang, berita tersebut dimuat tanpa verifikasi, klarifikasi, maupun konfirmasi kepada klien kami secara langsung, padahal nama beliau dicantumkan secara eksplisit. 

"Pemberitaan tersebut hanya mengutip satu narasumber tanpa upaya untuk mengonfirmasi kebenaran informasi kepada pihak yang diberitakan," tulis Bambang dalam hak jawabnya melalui kuasa hukumnya Teguh Triesna Dewa, Minggu (9/8/2025).

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip keberimbangan, akurasi, dan etika jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. 

Selanjutnya, Bambang menolak secara tegas seluruh tuduhan dan dugaan bahwa beliau terlibat atau melindungi praktik distribusi tambang bermasalah. 

"Tidak ada satu pun bukti atau dokumen valid yang menunjukkan keterlibatan klien kami dalam aktivitas antara PT Putraprima Mineral Mandiri (PPMM) dan PT Irvan Prima Pratama (IPP) dan berita yang ada sebarkan," tegasnya.

Sehubungan dengan itu, dia mengingatkan bahwa dalam asas hukum yang umum berlaku, yakni “actori incumbit probatio” (barang siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan). "Kami menantang Redaksi MonitorIndonesia.com untuk secara terbuka menyampaikan bukti dan data keterlibatan klien kami dari narasumber tersebut, yang semestinya bukti tersebut diverifikasi terlebih dahulu sebelum berita dimuat dan sebagai bahan konfirmasi kepada klien kami," jelasnya.

Lebih lanjut, bahwa pemberitaan yang hanya mengandalkan opini dari satu pihak tanpa uji informasi, telah merusak nama baik, integritas pribadi, dan reputasi politik kliennya. "Berita tersebut berpotensi menyesatkan opini publik, dan tidak mencerminkan prinsip jurnalisme yang adil, independen, dan bertanggung jawab," lanjut Teguh.

Bahwa untuk diketahui, Dewan Pers telah menyatakan dua media siber bersalah atas pelanggaran dengan muatan berita yang serupa, yaitu: djituberita.com (Putusan No. 318/DP/K/IV/2025), dan grahanusantara.id (Putusan No. 740/DP/VII/2025), karena melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik serta tidak memberikan ruang konfirmasi yang layak kepada pihak yang diberitakan. 

"Dalam kedua kasus tersebut, media diwajibkan menyampaikan permohonan maaf terbuka dan memuat hak jawab secara proporsional," ungkapnya.

Kemudia, dugaan adanya Upaya duplikasi pemberitaan Kesamaan sumber tunggal dan kutipan identik: MonitorIndonesia.com mendasarkan keseluruhan narasi pada pernyataan Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA, dengan kutipan yang identik atau nyaris sama dengan berita yang sebelumnya dimuat oleh djituberita.com, tanpa penambahan informasi, investigasi, atau klarifikasi dari pihak kliennya. 

"Ini menunjukkan tidak adanya kerja jurnalistik mandiri dari Redaksi. Ketiadaan verifikasi dan hak jawab: Seperti halnya djituberita.com, Redaksi Monitorlndonesia.com mengulangi pelanggaran yang sama dengan tidak menghubungi klien kami untuk konfirmasi sebelum memuat berita. Ini jelas melanggar Pasal 1, 3, dan 5 Kode Etik Jurnalistik serta prinsip keberimbangan," kata Teguh.

Bahwa framing dan diksi provokatif serupa: Penggunaan frasa seperti “wajar jika publik menduga...” dan penyebutan langsung nama Bambang Patijaya dalam konteks tuduhan, mencerminkan bahwa opini telah diperlakukan sebagai fakta tanpa uji informasi.  Gaya ini sama dengan yang digunakan media lain, dan menguatkan dugaan bahwa Redaksi hanya menggandakan konten dari media sebelumnya, tanpa nilai tambah. 

Pengulangan pelanggaran dan potensi tindak pidana: MonitorIndonesia.com justru memperluas dampak kerugian reputasi yang sudah ditimbulkan djituberita.com dengan mendistribusikan tuduhan serupa di ruang publik. 

"Karena keduanya tidak melakukan klarifikasi, maka perbuatan ini berpotensi melanggar UU ITE tentang pencemaran nama baik," tegasnya.

Bahwa model pemberitaan seperti ini yang hanya menggandakan kutipan dari media lain tanpa verifikasi, tanpa klarifikasi, dan tanpa nilai tambah jurnalistik secara nyata telah merendahkan martabat profesi pers itu sendiri. 

Duplikasi narasi, diksi, dan sumber tunggal yang dijadikan dasar tuduhan serius tanpa uji informasi telah menjadikan praktik jurnalisttk kehilangan bobot dan kedalaman. 

"Jika pola ini dibiarkan, maka kita sedang membiarkan jurnalisme kehilangan kredibilitas, dan media tidak lagi menjadi ruang edukasi publik, tetapi justru menjadi alat penyebar opini dan prasangka yang tidak bertanggung jawab," katanya.

"Tidak adanya nilai tambah jurnalistik: Pemberitaan Anda tidak menyertakan riset independen, pendalaman, atau upaya menyeimbangkan sudut pandang, yang merupakan standar dasar profesionalisme pers. Maka secara substansi, pemberitaan inl tidak memenuhi standar etika jurnalistik sebagaimana diatur oleh Dewan Pers".

Bahwa pihaknya juga memahami bahwa Dewan Pers dalam surat No. 744/DP/VIII/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 tidak menyatakan berita tersebut bersalah secara etik hanya karena laporannya dianggap melebihi batas waktu pengaduan dua bulan, sesuai Pasal 3 Peraturan Dewan Pers No. 03/Peraturan-DP/VII/2017. 

"Namun demikian, kami tegaskan bahwa putusan ini tidak meniadakan substansi dugaan pelanggaran etik jurnalistik dalam pemberitaan tersebut. Oleh sebab itu, Dewan Pers tetap merekomendasikan agar media memuat hak jawab sebagai bentuk tanggung jawab pers yang profesional," katanya menegaskan. 

Atas hal tersebut, Monitorindonesia.com meminta maaf sebab tidak melakukan verifikasi, klarifikasi, maupun konfirmasi terlebih dahulu untuk keberimbangan berita yang dimaksud. Ke depannya Monitorindonesia.com akan meningkatkan kinerja jurnalistiknya.

Terkait dengan berita tersebut, Monitorindonesia.com hanya memperoleh rilis yang diterima dari narasumber yang dimaksud dalam berita tersebut. Sekali lagi Monitorindonesia.com mohon maaf atas kelalaian ini. Monitorindonesia.com akan melakukan evaluasi internal agar kesalahan ini tidak terulang lagi.

Topik:

Hak Jawab Dewan Pers Bambang Patijaya DPR